Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Putuskan Cabut Lisensi Izin Terbang Mantan Pilot Citilink

Kompas.com - 04/01/2017, 20:31 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk mencabut lisensi izin terbang mantan pilot Maskapai Citilink Indonesia Tekad Purna Agniamamarto.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat dengan pemangku kepentingan bidang penerbangan di Kantor Otoritas Bandara Wilayah I, Tangerang, Rabu (4/1/2017).

Antara lain dengan Direkrur Jenderal Perhubungan Udara, Kepala Otoritas Bandara Wilayah I, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero). 

Serta dengan Direktur Utama Airnav Indonesia, dan Deputi Bidang Pencegahan Pemberantasan Badan Narkotika Negara (BNN).

"Kami sampaikan  sudah ditetapkan Saudara tekad sebagai pilot kita nyatakan cabut karena terdapat bukti-bukti yang cukup untuk melakukan tindakan tersebut," ujar Budi Karya. 

Selanjutnya, Budi Karya menyerahkan pilot tersebut kepada BNN untuk diproses apakah terdapat unsur pidana atau tidak. Namun, sayangnya dirinya tidak menyebutkan mulai kapan pencabutan lisensi izin terbang pilot Tekad Purna Agniamamarto.

"Apakah berkaitan perdata atau pidana kami serahkan. Kami melakukan upaya penertiban tidak hanya kepada pilot atau awak, tetapi juga penangkapan masuknya narkoba ke Indonesia melalui bandara," katanya. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Polisi Arman Depari menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal kepada pilot yang bersangkutan.

Pemeriksaan yang dilakukan yakni, pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan lisan dengan wawancara.

"Dalam hal ini kami akan melakukan uji laboratorium terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Kami melakukan pemeriksanaan sampel urin darah dan rambut. Kami telah melaksanakan asessment kepada yang bersangkutan baik tingkah laku maupun kesehatan," jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, dalam pemeriksaan wawancara terdapat sikap yang kurang pantas yang diperlihatkan pilot yang bersangkutan.

Namun, dirinya belum memastikan bahwa pilot tersebut menggunakan narkoba atau tidak. 

"Kami sampaikan kepada khalayak dibutuhkan tiga hari untuk hasil pemeriksaan. Tentunya kita berupaya semaksimalkan mungkin untuk mencegah kejadian ini terulang," tandasnya.

Sebelumnya, pilot Citilink Indonesia diduga mabuk saat sebelum melakukan penerbangan. Dugaan itu dilihat dari rekaman video yang tersebar di media sosial. 

Atas kejadian itu, manajemen Citilink Indonesia memecat pilot yang bersangkutan sebagai penerbang.

Kejadian ini juga membuat Direktur Utama Citlink dan Direktur Produksi mengundurkan diri.

(Baca: Pilot Mabuk)

Kompas TV Mengungkap Kasus Pilot Mabuk (Bag. 2)


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani:

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com