Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Karantina Musnahkan 1,3 Ton Komoditas Ilegal dari Malaysia

Kompas.com - 09/01/2017, 15:35 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

ENTIKONG, KOMPAS.com - Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali memusnahkan komoditas pertanian ilegal asal Malaysia. Kali ini, barang sitaan yang dimusnahkan mencapai 1,3 ton.

"Ini bagian dari hasil kerja petugas kami di perbatasan Indonesia - Malaysia," ujar Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini di Entikong, Kalimantan Barat, Senin (9/1/2017).

Menurut Banun, komoditas pertanian tersebut tidak disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan karantina. Oleh karena itu, Badan Karantina Pertanian menyita barang-barang asal Malaysia tersebut.

Komoditas pertanian yang dimusnahkan meliputi 550 kg daging kerbau beku, 150 kg sosis sapi, 150 kg daging ayam, 60 kg tulang sapi, 60 kg babat sapi, dan 80 kg kulit kerbau kering.

Selain itu ada juga 200 kg bawang merah, 70 batang bibit lada, dan 10 batang bibit kelapa. Khusus untuk daging kerbau, tulang sapi, dan babat sapi diketahui barang yang berasal dari India tetapi dipasarkan di Malaysia.

Berdasarkan, Organisasi Kesehatan Hewan Internasional, India dan Malaysia merupakan negara yang beberapa zonanya belum bebas penyakit mulut dan kuku.

Lantaran hal itu, Badan Karantina Pertanian memberikan perhatian khusus untuk komoditas pertanian yang berasal dari Malaysia yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Sementara itu untuk bawang merah, bibit lada dan kelapa asal Malaysia juga tidak dilengkapi phytosanitary certificate dan surat ijin pemasukan dari Kementerian Pertanian.

Barantan menegaskan, Stasiun Karantina Pertanian Entikong akan memusnahkan komoditas pertanian ilegal yang mencoba masuk melalui perbatasan negara.

Selain Banun, tindakan pemusnahan dihadiri Wakil ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron dan stakeholder terkait, seperti CIQS dan muspika kecamatan Entikong serta Komandan Satgas Pamtas 131 Brajasakti Entikong.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com