Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Minta 51 Persen Saham Freeport dkk Dikuasai RI

Kompas.com - 13/01/2017, 12:38 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, 51 persen saham perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus dimiliki oleh pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara (Minerba) menjadi PP Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam ketentuan yang baru tersebut, pemerintah mencantumkan mengenai ketentuan divestasi saham, dimana pemerintah harus memiliki saham perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia secara mayoritas sebesar 51 persen.

Jonan mengatakan, poin penting dalam PP Nomor 1 tahun 2017 adalah perubahan ketentuan tentang divestasi saham sampai dengan 51 persen.

"Ini penting, dan instruksi Presiden bahwa dengan diterapkannya PP ini maka semua pemegang KK dan IUPK itu wajib tunduk pada UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, yang wajib itu melakukan divestasi saham sampai 51 persen," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Kamis (12/1/2017) malam.

Menurut mantan Menteri Perhubungan ini, divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah tidak harus dilakukan secara sekaligus.

Perusahaan pertambangan diperbolehkan mencicil atau mendivestasikannya secara bertahap hingga 10 tahun setelah berproduksi.

"Secara bertahap memang jadi mungkin 30 persen dulu, jangka waktu 10 tahun sejak berproduksi. Secara mayoritas sesuai perjanjian KK dan sesuai UU bahwa secara mayoritas itu akan dikuasai negara, dan paling kurang dikuasai oleh BUMN," pungkasnya.

(Baca: Divestasi Saham Freeport, Mekanisme Apa yang Lebih Baik bagi Indonesia?)

Kompas TV Bagaimana Nasib Bisnis Freeport Indonesia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com