Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Ada Lagi Perlakuan Khusus ke Perusahaan Perikanan Skala Besar

Kompas.com - 19/01/2017, 17:19 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2017 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memfokuskan program yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal ini nelayan kecil.

Adapun cara yang akan ditempuh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti yakni membuka akses yang lebih luas kepada kelompok-kelompok masyarakat miskin, serta menciptakan keseimbangan perlakuan antara perusahaan besar dengan pelaku perikanan UMKM.

"Tidak boleh lagi ada perlakuan khusus untuk perusahaan-perusahaan perikanan besar. Semua harus mendapat perlakuan yang adil," ujar Susi di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Susi berharap, dengan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan akan memperkecil gini ratio di Indonesia. Di mana, tahun lalu gini rasio berada pada 0,39. Meskipun angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, namun pemerataan harus tetap dilakukan.

"Kita berusaha memperkecil kesenjangan antara yang kurang mampu dan yang kaya. Kalau yang kurang mampu kita bantu, yang kaya jangan lagi. Misalnya kalau sudah punya kapal, itu jangan dikasih kapal lagi," terangnya.

Susi kembali menegaskan, tidak boleh lagi ada perlakuan khusus untuk perusahaan-perusahaan perikanan besar, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menggaris bawahi pentingnya pemerataan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur dari pinggir.

Sehingga fokus membangun kawasan terluar, pinggiran, dan perdesaan dapat terwujud sesuai dengan apa yang tertera dalam program Nawacita yang digadang-gadang Presiden Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com