Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerbitan Sertifikat Pelaut Dilimpahkan ke Balitbang Kemenhub

Kompas.com - 31/01/2017, 22:23 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melimpahkan kewenangan penerbitan sertifikat pelaut kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) Kemenhub.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tonny Budiono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Pelimpahan tersebut, kata Tonny, tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi serta Dinas Jaga Pelaut.

Menurut Tonny, melalui penyederhanaan administrasi ini diharapkan proses pengurusan sertifikat dan dokumen pelaut dapat lebih cepat, murah, aman dan lebih profesional. Para pelaut tidak perlu khawatir akan biaya yang mahal karena sekarang lembaga diklat pelaut di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan sudah menjadi Badan Layanan Umum (BLU) sehingga besaran dan jenis tarif diklat sudah ditetapkan oleh Direktorat BLU Kementerian Keuangan.

"Hal yang tak kalah pentingnya adalah kita harus tetap melaporkan nama-nama pejabat penandatangan sertifikat di lembaga diklat yang telah mendapat pengesahan kepada International Maritime Organization (IMO) sebagai bentuk tanggungjawab Indonesia sebagai negara anggota IMO dan juga agar dapat terverifikasi keabsahannya," jelasnya.

Selain itu, poin penting lain yang juga mengalami perubahan yaitu pada pasal 16 yang mengatur bahwa pelaksanaan diklat kepelautan yang metode pencapaian kompetensinya dengan menggunakan simulator/laboratorium wajib menggunakan simulator/laboratorium yang telah mendapat pengesahan (approval).

Selanjutnya dalam pasal tersebut disebutkan juga bahwa standar kinerja dan capaian, pengesahan (approval) simulator/laboratorium, penggunaan simulator/laboratorium untuk diklat, dan penilaian (assessment) yang menggunakan simulator/laboratorium serta pengujian dengan menggunakan Computer Base Training (CBT) tersebut seluruhnya ditetapkan oleh Kepala BPSDM Perhubungan, berbeda dengan yang diatur pada PM 70 Tahun 2013 di mana sebelumnya Dirjen Perhubungan Laut yang menetapkannya.

Pelimpahan penerbitan sertifikat pelaut dari Ditjen Hubla ke lembaga diklat menunjukkan komitmen Ditjen Hubla dalam memberikan serta memastikan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efektif kepada para pelaut Indonesia agar dapat berkompetisi di dunia internasional.

Saat ini terdapat 12 (dua belas) lembaga diklat pelaut di bawah Kementerian Perhubungan yang telah mendapatkan pengesahan dan dapat menerbitkan sertifikat pelaut, antara lain BP2IP Malahayati Aceh Besar, BPPP Padang Pariaman, BP2IP Tangerang, STIP Marunda - Jakarta, BP3IP Jakarta, BPPTL Jakarta, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, PIP Makassar, BP2IP Barombong, Balai Diklat Pelayaran Minahasa Selatan, dan BP2IP Sorong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com