Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antam Bantah Izin Tambangnya Bermasalah di Sumut

Kompas.com - 07/02/2017, 16:16 WIB

KOMPAS.com - PT Antam (Persero) Tbk membantah izin usaha penambangannya di Sumatera Utara (Sumut) bermasalah dan dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Ditjen Minerba Kementerian ESDM).

Antam dalam keterangan resminya ke Kompas.com, Selasa (7/2/2017) menyanggah pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Antam masuk dalam 82 perusahaan yang dicabut izinnya di Sumut.

(Baca: Dirjen Minerba Cabut Izin 82 Industri Tambang Bermasalah di Sumut)

Melalui surat resminya, Antam memberikan sejumlah klarifikasi terkait izin usahanya di Sumut.

Menurut Antam, pihaknya telah mengembalikan WIUP yang mencapai 17.500 hektar di Kabupaten Dairi dan seluas 8.176 hektar di Kabupaten Karo ke pemerintah. Jadi, bukan dicabut.

Sebagai buktinya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Karo berlaku sejak Januari 2009 dan berakhir 30 Desember 2014. Dengan berakhirnya IUP maka secara legal izin tersebut otomatis berakhir.

Untuk melakukan tata kelola yang baik, Antam kemudian mengirimkan surat pengembalian IUP ke Bupati Karo dengan nomor surat 2726/09/PAT/2015 tertanggal 24 Juni 2015.

Surat itu dikirimkan agar Antam mendapatkan surat keputusan (SK) Pengembalian IUP, sebagai deklarator yang secara administrasi menegaskan berakhirnya IUP.

Selanjutnya, IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Dairi berlaku sejak 31 Desember 2008 dan berakhir Desember 2016.

Kemudian, Direktur Pengembangan Antan mengirimkan surat bernomor 954/2013/PAT/2016 ke Menteri ESDM yang diteruskan pula ke Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba perihal pengembalian IUP tersebut.

Alasan pengembalian IUP di Kabupaten Dairi tersebut, yakni karena belum ekonomis untuk dilakukan kegiatan lebih lanjut.

"Dengan demikian, pengembalian 2 IUP tersebut merupakan inisiatif Antam sebagai investor di Sumut dikarenakan belum ekonomis untuk dikelola lebih lanjut, bukan dicabut oleh Dirjen Minerba sesuai pemberitaan yang beredar," tulis Antam.

Inisiatif tersebut dapat dibuktikan dengan permohonan pencairan Jaminan Kesungguhan yang ditempatkan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Karo. Di Kabupaten Dairi dicairkan sebesar Rp 182,18 juta per 27 Desember 2016. Sedangkan di Kabupaten Karo, pencairan jaminan masih dalam proses.

Lebih lanjut, selama masa berlaku IUP tersebut, Antam selalu memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP. Antara lain, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP Antam di Kabupaten Dairi sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan di Kabupaten Karo sebesar Rp 414 juta.

"Pengembalian IUP eksplorasi tersebut tidak berdampak pada kelangsungan kegiatan operasional Antam. Perseroan telah menjalin kerja sama dengan berbagai entitas untuk mendukung kegiatan eksplorasi lain di Indonesia," tutup Antam.

Kompas TV Freeport Gandeng Antam


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com