JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap perusahaan tercatat atau emiten di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran annual listing fee (ALF) setiap tahun.
Berdasarkan catatan BEI, sampai dengan 14 Februari 2017 terdapat 11 emiten yang belum melakukan pembayaran pokok dan denda atas keterlambatan pembayaran ALF 2017.
Seperti dilansir dari keterbukaan informasi, Kamis (16/2/2017) akibat dari keterlambatan pembayaran listing fee dan denda tersebut, maka BEI melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk delapan emiten diantaranya.
1. PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK)
2. PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI)
3. PT Inovisi Infracom Tbk (INVS)
4. PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA)
5. PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB)
6. PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW)
7. PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO)
8. PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
BEI juga melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tiga emiten diantaranya.
1. PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI)
2. PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE)
3. PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA)
Pembayaran paling lambat dilakukan pada 15 Februari 2016 dan paling lambat 15 hari sejak tanggal tersebut. Jika emiten tidak membayar, BEI akan melakukan sanksi berupa suspensi.
Suspensi dilakukan mulai perdagangan pada 16 Februari 2017. Emiten dengan nilai kapitalisasi pasar kurang dari Rp 100 miliar harus membayar Rp 50 juta. Sementara, perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 500 miliar harus merogoh Rp 250 juta.