Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Klasifikasikan Taksi "Online" sebagai Angkutan Sewa khusus

Kompas.com - 18/02/2017, 12:55 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklasifikasikan taksi online sebagai angkutan sewa khusus. Hal ini diputuskan setelah Kemenhub bersama pemangku kepentingan lainnya melakukan uji publik Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto menerangkan, awalnya taksi online diklasifikasikan sebagai angkutan sewa. Namun, taksi online kemudian disepakati berbeda dengan klasifikasi angkutan sewa.

Sebab, menurut klasifikasinya, angkutan sewa merupakan kendaraan yang bisa digunakan ke semua tempat, sedangkan taksi online hanya bisa menjangkau daerah perkotaan.

"Memang sama-sama pelat hitam, tetapi taksi online pelayanannya dari pintu ke pintu dan harus memakai sopir. Kalau angkutan sewa kan bisa di seluruh Indonesia, bisa berhenti di pinggir jalan, dan bisa serahkan kuncinya saja," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Sabtu (17/2/2017).

Selain itu, kata Pudji, Kemenhub juga akan memberikan stiker khusus untuk ditempelkan di kendaraan taksi online. Hal ini dilakukan untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan taksi online.

Kemenhub pun menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus pada taksi online. Namun, kata dia, baik stiker maupun TNKB khusus, penerapannya diserahkan kepada kepolisian. Alasannya, itu merupakan ranah pekerjaan kepolisian.

"Ini nanti ada tanda taksi online, domainnya di kepolisian. Jadi, TNKB-nya nanti khusus, misalnya B 0000 DDD itu taksi online. Nomornya itu khusus taksi online. Nanti stikernya juga bagus, bukan tulisan taksi online saja sehingga secara analog bisa kelihatan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Emiten Penyedia Infrastruktur Digital EDGE Raup Laba Bersih Rp 253,6 Miliar pada 2023

Whats New
InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

InJourney: Bergabungnya Garuda Indonesia Bakal Ciptakan Ekosistem Terintegrasi

Whats New
KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

KAI Bakal Terima 1 Rangkaian Kereta LRT Jabodebek yang Diperbaiki INKA

Whats New
BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

BTN Relokasi Kantor Cabang di Cirebon, Bidik Potensi Industri Properti

Whats New
Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak 'Tenant' Donasi ke Panti Asuhan

Pengelola Gedung Perkantoran Wisma 46 Ajak "Tenant" Donasi ke Panti Asuhan

Whats New
Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Shell Dikabarkan Bakal Lepas Bisnis SPBU di Malaysia ke Saudi Aramco

Whats New
Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Utang Rafaksi Tak Kunjung Dibayar, Pengusaha Ritel Minta Kepastian

Whats New
BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

BEI Enggan Buru-buru Suspensi Saham BATA, Ini Sebabnya

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja hingga 10 Mei 2024, Cek Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com