JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dilakukan pemerintah mulai semester II tahun 2016 lalu merupakan cikal bakal reformasi perpajakan.
Bahkan, program tax amnesty yang dinilai sukses itu pun dipandang Misbakhun mengembalikan kepercayaan rakyat kepada pemerintah.
"Animo masyarakat ikut tax amnesty adalah momentum paling penting kembalinya kepercayaan rakyat kepada negara, dan kepercayaan wajib pajak kepada negara," kata Misbakhun dalam pernyataan resminya, Selasa (14/3/2017).
Menurut Misbakhun, program pemerintah tersebut pun diharapkan juga bisa mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mendukung penerimaan pajak demi kesejahteraan.
“Mari kita berikan dukungan sekecil apapun pajak yang kita bayarkan untuk mensejahterakan rakyat,” tutur Misbakhun.
Misbakhun pun memandang, penerimaan pajak yang tidak mencapai target disebabkan kondisi ekonomi yang memang dalam kurun hampir dua tahun terakhir kurang menguntungkan.
Sehingga, kondisi semacam itu menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dengan evaluasi menyeluruh di sektor perpajakan.
Berdasarkan dashboard dalam situs resmi tax amnesty, dana tebusan mencapai Rp 114 triliun. Sementara itu, dana repatriasi mencapai Rp 145 triliun, deklarasi dalam negeri sebesar Rp 3.335 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 1.020 triliun.