Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Geram, 23 Aturan Kementerian Penghambat Investasi Segera Dihapus

Kompas.com - 05/04/2017, 18:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (4/4/2017) kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dan menegur sejumlah kementerian yang mengeluarkan 23 regulasi yang justru tidak sesuai semangat deregulasi.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution langsung menggelar rapat koordinasi tata niaga. Hasilnya, disepakati 23 regulasi itu akan dihapus.

"Sebenarnya bukan cuma 23 aturan tetapi ada banyak lagi," ujar Darmin usai rapat koordinasi di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Pemerintah menilai adanya 23 regulasi yang menjadi ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor menunjukkan adanya kecenderungan kementerian atau lembaga ingin terlalu mengatur tata niaga perdagangan.

Namun, aturan yang di keluarkan justru dikeluhkan oleh pelaku usaha. Banyaknya regulasi menimbulkan ketidakpastian usaha dan berdampak kepada kegiatan ekonomi mulai investasi hingga perdagangan.

Bahkan, pengeluaran regulasi tata niaga yang dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga tidak dikoordinasikan kepada Satgas Deregulasi yang dibentuk pemerintah.

Darmin mengatakan, kewenangan penghapusan 23 regulasi yang tidak sesuai deregulasi bukan ada di tangan Menko Perekonomian, namun ada di tangan kementerian dan lembaga yang mengeluarkannya.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, ketentuan lartas di Indonesia mencapai 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 kementerian atau lembaga sebagai ketentuan Lartas. Sementara itu, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com