Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2017, 18:27 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Euforia program Amnesti Pajak atau tax amnesty masih terasa meski sudah berakhir pada pekan lalu. Meski dinilai belum maksimal, program tersebut dinilai sebagai penolong keuangan negara.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menuturkan, ada potensi pelebaran defisit anggaran bila program tax amnesty tidak ada.

"Tadi ada simulasi, (tax amnesty) mampu menjaga defisit anggaran 3 persen. Bayangin kalau enggak ada tax amnesty, mungkin pemerintah akan melanggar undang-undang APBN," ujarnya di Kantor Indef, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Seperti diketahui, batas defisit anggaran di dalam APBN 2016 lalu dipatok diangka 3 persen. Bila defisit melebihi batas itu, maka pemerintah dipastikan melanggar UU.

Meski begitu, Eko masih meyakini pemerintah akan menghindari batas defisit anggaran 3 persen. Caranya yakni melakukan pemotongan anggaran lebih besar dari yang dilakukan. Pemangkasan anggaran dalam APBNP 2016 mencapai Rp 137,6 triliun.

Angka tersebut naik Rp 4,6 triliun dari angka yang sempat disebutkan pertama yakni sebesar Rp 133 triliun.  Pemangkasan anggaran itu terdiri dari penghematan pemerintah pusat yakni belanja Kementerian dan lembaga sebesar Rp 64,7 triliun. Adapun sisanya merupakan penghematan dana transfer ke daerah Rp 70,1 triliun dan dana desa sebesar Rp 2,8 triliun.

"Dugaan saya akan memotong anggaran lebih besar. Persoalannya kalau memotong anggaran lebih besar, pertumbuhan ekonomi jadinya berapa. Masih kah 5,02 persen di 2016? Saya rasa tidak," kata Eko.

Negara sendiri mendapatkan banyak manfaat dari pelaksaan program amnesti pajak atau tax amnesty. Mulai dari pemasukan Rp 135 triliun hingga penambahan data base perpajakan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com