Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lelang Frekuensi Sebaiknya Pertimbangkan Hasil Uji Publik

Kompas.com - 11/04/2017, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan lelang frekuensi dalam rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak sebaiknya mempertimbangkan hasil uji publik terhadap rancangan aturan ini.

Uji publik aturan lelang frekuensi ini selesai pada 5 Maret 2017 lalu dan sampai saat ini belum ada paparan hasil uji publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tersebut.

(Baca: Lelang Frekuensi Harus Berkontribusi pada PNBP dan Pemerataan Ekonomi)

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4/2017).

"Bagaimanapun tak semua masukan harus diterima. Yang terpenting dijelaskan mengapa ditolak dan mengapa diterima masukan dari masyarakat tersebut," kata dia.

Selain itu, yang terpenting adalah bagaimana agar aturan lelang tersebut tidak berpotensi menimbulkan persoalan baru di kemudian hari atau menghambat investasi.

Hal ini terkait dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu untuk membahas Ease of Doing Business (EODB). Dalam rapat tersebut, Presiden mengingatkan ke semua Kementerian/Lembaga untuk menghapus peraturan yang tak ramah investasi.

(Baca: Presiden Geram, 23 Aturan Kementerian Penghambat Investasi Segera Dihapus )

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan lelang frekuensi akan selesai pada pertengahan tahun 2017 ini.

Menurut dia, hasil konsultasi atau uji publik tak akan berpengaruh banyak dalam membuat ketentuan dan mekanisme lelang frekuensi yang akan dilakukan oleh Kemenkominfo.  

"Bisa saya pastikan lelang masih sesuai dengan jadwal yang di tetap yaitu pertengahan tahun tender selesai. Makanisme lelang juga tak akan berubah dari draf yang sudah dipublikasikan," terang Rudiantara beberapa waktu lalu.

Prinsip Kehati-hatian

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza sebelumnya mengatakan bahwa saat ini hasil uji publik RPM Lelang Frekuensi masih dalam kajian Kemenkominfo.

Menurut dia, pihaknya masih memastikan apakah yang memberi masukan memahami pertelekomunikasian atau tidak.

"Setelah mengkonfirmasi masukan-masukan tersebut baru kami akan mengeluarkan pernyataan resmi,” terang Noor Iza beberapa waktu yang lalu.

(Baca: Lelang Frekuensi, Dirjen SDPPI Kemenkominfo Konsultasi ke LKPP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com