Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Geram, 23 Aturan Kementerian Penghambat Investasi Segera Dihapus

Kompas.com - 05/04/2017, 18:52 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (4/4/2017) kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dan menegur sejumlah kementerian yang mengeluarkan 23 regulasi yang justru tidak sesuai semangat deregulasi.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution langsung menggelar rapat koordinasi tata niaga. Hasilnya, disepakati 23 regulasi itu akan dihapus.

"Sebenarnya bukan cuma 23 aturan tetapi ada banyak lagi," ujar Darmin usai rapat koordinasi di Kantor Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Pemerintah menilai adanya 23 regulasi yang menjadi ketentuan larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor menunjukkan adanya kecenderungan kementerian atau lembaga ingin terlalu mengatur tata niaga perdagangan.

Namun, aturan yang di keluarkan justru dikeluhkan oleh pelaku usaha. Banyaknya regulasi menimbulkan ketidakpastian usaha dan berdampak kepada kegiatan ekonomi mulai investasi hingga perdagangan.

Bahkan, pengeluaran regulasi tata niaga yang dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga tidak dikoordinasikan kepada Satgas Deregulasi yang dibentuk pemerintah.

Darmin mengatakan, kewenangan penghapusan 23 regulasi yang tidak sesuai deregulasi bukan ada di tangan Menko Perekonomian, namun ada di tangan kementerian dan lembaga yang mengeluarkannya.

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian, ketentuan lartas di Indonesia mencapai 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 kementerian atau lembaga sebagai ketentuan Lartas. Sementara itu, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com