Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Keruk China MV Chuan Hong 68 Langgar Empat UU RI

Kompas.com - 05/05/2017, 19:49 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti mengungkapkan, Kapal keruk asal China MV Chuan Hong 68 telah mengangkat bangkai kapal yang tenggelam di sekitar laut Natuna, Kepulauan Riau. Terdapat, lima bangkai kapal yang telah diangkat oleh Kapal MV Chuan Hong 68.

Menteri Susi mengatakan, pengangkatan dilakukan MV Chuan hong 68 untuk mengambil besi tua dari bangkai kapal tersebut. Selain itu, untuk mencari harta karun yang terdapat di lima bangkai kapal. Namun, Susi tidak mengetahui kerugian materiil dari pengangkatan bangkai kapal tersebut.

"Kalau history, uang jutaan dollar tidak bisa beli sejarah. Kita tidak bisa nilai, sama dengan terumbu karang yang rusak," ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Adapun lima bangkai kapal tersebut antara lain, Swedish Supertanker, Seven Skies yang tenggelam 1969, Italian Ore/Oil Steamship, Igara yang tenggelam 12 Maret 1973, Kapal perang Jepang Ijn Sagiri, Kapal penumpang Jepang Hiyoshi Maru, dan Kapal penumpang Jepang Katori Maru.

Menteri Susi menuturkan, kelima bangkai tersebut juga telah menjadi situs sejarah dan menjadi objek wisata penyelaman di Laut Natuna, Kepulauan Riau.

"Beberapa dari lima site ini adalah tempat diving turis dari Malaysia dan Singapura. Ada juga turis dari Indonesia. Sudah dijual paket menyelam ke sana dari negara tetangga kita," katanya.

Dalam hal ini, Kapal MV. Chuan Hong 68 telah melanggar empat ketentuan peraturan di Indonesia.

Pertama, melanggar Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2009 tentang Pelayaran karena beroperasi di wilayah teritorial Indonesia tanpa dilengkapi iin, surat persetujuan berlayar, tidak menyalakan sistem pelacak kapal otomatis (Automatic Identification System/AIS), tidak memiliki izin pengerukan laut, dan tidak mengibarkan bendera Indonesia di wilayah perairan Indonesia.

Kedua, melanggar UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, kapal MV. Chuan Hong 68 melakukan aktivitas pencarian cagar budaya, barang-barang di bawah air, benda muatan kapal tenggelam (BMKT), dan pengangkatan kerangka kapal tanpa izin dari Pemerintah Indonesia.

Ketiga, melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mana seluruh awak kapal memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Keempat, melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan sengaja melarikan diri.

Atas pelanggaran tersebut, Menteri Susi bekerja sama dengan Duta Besar Malaysia di Indonesia untuk penyerahan kapal MV Chuan Hong 68. Dengan demikian, proses hukum atas pelanggaran kapal tersebut bisa dilakukan.

"Sebagai tindak lanjut, saya akan menghubungi Menteri Perikanan Malaysia untuk memfasilitasi pembicaraan bilateral dalam rangka penyerahan Kapal MV. Chuan Hong 68 ke otoritas Indonesia untuk diproses secara hukum," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com