Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Bisa Diintip, Ini yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak

Kompas.com - 23/05/2017, 08:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib pajak tidak perlu resah dengan keleluasaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakses data rekening nasabah tanpa izin Bank Indonesia (BI).

Sekalipun masih ada kekurangan dalam hal perpajakan, wajib pajak masih bisa mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya. Apa saja?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan setidaknya ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Pertama misalnya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya, opsi yang bisa dilakukan yakni perbaikan SPT pajak.

"Masih punya kesempatan melakukan pembetulan SPT sepanjang belum diperiksa," ujar Yustinus kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Sementara terkait harta dalam bentuk finansial, sepanjang penghasilannya sudah dipajaki, maka hanya tinggal dilaporkan dan tidak perlu lagi membayar pajak atas penghasilannya itu.

Namun, Yustinus menyarankan agar wajib pajak sebaiknya menyiapkan bukti dan dokumen pendukung yang lengkap atas harta-harta atau pengasilannya.

Hal itu akan sangat berguna bila nanti harta itu dipertanyakan oleh Ditjen Pajak yang merupakan otoritas pajak.

Selain kepada wajib pajak, ia menyarankan agar pemerintah menyosialisasikan secara masif Perppu 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan kepada masyakarat sehingga tidak terjadi kepanikan.

"Tapi ada yang lebih penting yakni Ditjen Pajak harus membuat kebijakan yang jelas dan pasti soal tindak lanjut ini," kata Yustinus.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjanjikan akan membuat aturan ketat usai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan itu akan dikeluarkan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya penyalahgunaan kewenangan akses informasi keuangan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau petugas pajak.

"Jadi informasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lainnya apalagi untuk mengintimidasi atau menakuti masyarakat," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Kompas TV Kemudahan Mengurus Pajak Via Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com