Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin 24 Perusahaan Perjalanan Umrah Dicabut, Kemenag Perketat Pengawasan

Kompas.com - 29/05/2017, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Besarnya minat masyarakat Indonesia untuk pergi ke Tanah Suci Mekah membuat bisnis umrah sangat menggiurkan.

Akan tetapi, besarnya pasar umrah juga masih dimanfaatkan oleh perusahaan penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggung jawab.

Mengutip Kontan, Senin (29/5/2017), sebanyak 24 penyelenggara travel haji dan umrah yang dicabut perizinannya oleh Kementerian Agama (Kemenag) sejak tahun 2015 hingga pertengahan tahun 2017 ini.

Kasubdit Pembinaan Umrah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arfi Hatim menyatakan, penyelenggara umrah yang dicabut perizinannya mayoritas kesalahannya adalah tidak mempunyai tiket pulang, berutang ke hotel, melanggar masa berlaku visa ataupun penipuan dengan gagal berangkat.

"Kebanyakan adalah kasusnya penipuan, yang urutan sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pembekuan serta pencabutan," kata Arfi pada Kontan, Sabtu (27/5/2017).

Saat ini Kemenag juga tengah mengawasi perusahaan travel haji dan umrah yang terindikasi melakukan pelanggaran. Namun dia belum mau menyebut berapa jumlah travel yang tengah diawasi secara intensif. "Sedang dibahas dengan tim,"ujar Arfi.

Sebelum keluarnya payung hukum standarisasi berupa Peraturan Menteri Agama, Kemenag tengah melakukan pengawasan yang lebih ketat. "Kami lebih intens menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk beberapa permasalahan umrah yang tidak ada instrumennya di Kementerian Agama," pungkas Arfi.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqiem mengatakan, banyaknya penipuan yang terjadi pada jemaah calon umrah merupakan akibat dari permintaan dan penawaran yang tidak seimbang.

Kementerian Agama dan seluruh asosiasi penyelenggara haji dan umrah dan Komisi VIII DPR RI harus duduk bersama mencari solusi. Tujuan pertemuan tersebut ialah untuk menghasilkan sejumlah perjanjian dalam Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencegah kejadian yang berulang.

Ketua Umum Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan hak-hak jemaah umrah sangat jelas diatur dalam UU No. 13/2008 tentang penyelengaraan ibadah haji dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2012. Karena jemaah umrah adalah konsumen jasa wisata, kata Mustolih mereka juga dilindungi oleh UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi, ketegasan dan respon cepat pihak Kemenag menindak travel-travel nakal," tutur Mustolih.

 

Berita ini telah ditayangkan di kontan.co.id dengan judul asli: Perlu Standardisasi Aturan Agen Umrah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com