Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Erani Yustika Jabat Plt Irjen Kemendes Gantikan Sugito yang Tertangkap KPK

Kompas.com - 29/05/2017, 11:52 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Kawasan Perdesaan Ahmad Erani Yustika diangkat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) PDTT.

Pengangkatan Ahmad Erani menggantikan Sugito yang beberapa hari lalu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mencoba menyogok auditor BPK.

"Kita semua mengetahui bersama telah terjadi musibah di kementerian kita, pesan saya adalah biarkan masalah hukum diserahkan kepada penegak hukum, kita tetap bekerja," ujar Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo, Senin (29/8/2017).

Eko menambahkan, kepada seluruh jajaran pejabat Kementerian Desa PDTT untuk tetap bekerja dengan baik dan meningkatkan kinerja agar kejadian tersebut tidak terulang pada kemudian hari.

"Seluruh pegawai saya minta tetap bekerja seperti biasa, kalau ada yang dipanggil KPK untuk kooperatif, kalau benar tidak usah tidak takut, jika ada yang ditanyakan jangan ditutup-tutupi," papar Eko.

Eko menegaskan, kepada seluruh pegawainya sebagai abdi negara untuk tetap menjadi pelayan masyarakat, dan menjalankan perintah undang-undang.

"Tugas kita tetap menjadi pelayan masyarakat, membangun desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, mengentaskan kemiskinan," tegas Eko.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo sebagai tersangka bersama dengan pejabat Eselon I BPK Rachmadi Saptogiri dan Auditor BPK Ali Sadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com