Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Batas Saldo Rekening Wajib Lapor, Pemerintah Tak Hati-hati

Kompas.com - 08/06/2017, 11:16 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap kurang cermat dan berhati-hati karena dengan cepat merevisi batasan saldo rekening minimal yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis ke Direktorat Jenderal (Ditjen) dari Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, padahal baru sehari pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

(Baca: Batas Saldo di Atas Rp 1 Miliar, Tinggal 496.000 Rekening Wajib Lapor)

 

"Ada apa dengan kebijakan pemerintah yang terkesan terburu-buru membuat suatu kebijakan strategis tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan? Kebijakan yang bersifat strategis seharusnya perlu kehati-hatian dalam penyusunannya, sehingga tidak menimbulkan gejolak dan penolakan dari masyarakat," kata Sarman, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/6/2017).

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 merupakan aturan teknis dari Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Keuangan Untuk Keperluan Perpajakan. Meski menganggap pemerintah kurang cermat, Sarman mengaku senang dengan revisi aturan tersebut.

"Di sisi lain, kami apresiasi pemerintah yang cepat melakukan revisi dengan memperhatikan kegelisahan masyarakat serta pelaku UMKM yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang dapat mengganggu industri keuangan kita," kata Sarman.

Ke depannya, dia berharap, pemerintah dapat berkonsultasi dengan organisasi atau pelaku usaha sebelum mengeluarkan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan yang dikeluarkan tidak menimbulkan resistensi tinggi.

"Dengan adanya revisi ini diharapkan kegelisahan dan kecemasan UMKM dapat terobati dan dampak yang dikhawatirkan tidak terjadi. Pelaku UMKM dapat merasakan keberpihakan dan keadilan dengan adanya revisi ini," kata Sarman.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa aturan pelaporan saldo rekening bukan berarti uang simpanan masyarakat akan dikenai pajak.

Tujuannya pelaporan rekening yaitu agar pemerintah mendapatkan informasi yang lengkap dalam menyongsong era pertukaran informasi keuangan global.

(Baca: Batas Minimal Rekening Wajib Lapor Jadi Rp 1 Miliar, Apa Dampaknya?)

Kompas TV Ketentuan Pemerintah bagi Pemilik Saldo di atas Rp.200 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com