Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Minta BPOM Lebih Proaktif Cegah Produk Mengandung Babi

Kompas.com - 18/06/2017, 18:45 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengklaim sering mendapatkan laporan adanya mie instan produk Korea mengandung babi yang beredar di tengah masyarakat Indonesia.

"Saya udah sering dapat laporan, pertanyaan dari konsumen bahwa belum ada informasi yang jelas produk itu menggunakan bahan yang kita tidak tahu," kata Tulus kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2017).

Padahal kata dia, regulasi terkait larangan beredarnya makanan yang tidak mendapatkan sertifikasi higienis dan halal di Tanah Air telah jelas ada.

"Regulasinya sudah jelas. Semua produk makanan, minuman, kosmetik yang masuk Indonesia harus ikut prosedur Indonesia. Mulai higienitas dan kehalalan. Kan sekarang udah ada UU jaminan produk halal," kata Tulus.

Karenanya, Tulus berujar, ironis jika faktanya peredaran mie instan asal Korea yang mengandung babi tersebut ada di dalam negeri.

"Jelas sekali bahwa produk makanan dan minuman atau lainnya harus ada keterangan halalnya. Jadi itu mandatory. Apalagi dari negeri yang tidak muslim. Ironis itu," kata dia.

Kedepan, Tulus pun meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI lebih proaktif untuk mencegah beredarnya produk makanan, minuman atau komestik yang diduga mengandung Babi atau lainnya.

"Ini tantangan besar bagi BPOM agar lebih prefentif dan dan protektif dalam melindungi masyarakat. Kita pun sudah warning agar masyarakat hati-hati," kata dia.

Diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.

Keempat produk itu yakni Samyang "U-Dong", Samyang "Mie Instan Rasa Kimchi", Nongshim "Shin Ramyun Black", Samyang dan Ottogi "Yeul Ramen".

BPOM pun mengeluarkan surat edaran bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 yang ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.

BPOM juga telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar. BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.

Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com