Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Muliaman Hadad, Ini Tugas Pertama untuk Pimpinan Baru OJK

Kompas.com - 27/06/2017, 13:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) petahana akan segera berakhir masa jabatannya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan anggota DK-OJK terpilih untuk mendiskusikan tugas-tugas yang perlu dilakukan.

Lalu, apa sebenarnya tugas pertama pimpinan OJK yang baru menurut Muliaman? Menurut dia, hal pertama yang harus dilakukan adalah pembagian tugas.

"Saya kira memutuskan pembagian tugas. Jadi, nanti siapa membawahi apa. Belum ditetapkan siapa membawahi apa," kata Muliaman di rumah dinasnya di Kebayoran Baru, Minggu (26/6/2017).

Terkait tugas per sektor jasa keuangan, Muliaman menuturkan belum dibicarakan secara spesifik. Pasalnya, tidak ada sesuatu yang khusus yang belum dilaporkan lantaran masih berjalan dengan baik.

"Perbankan kemarin baru di-upgrade oleh Moody's. Sekarang juga menunjukkan perkembangan juga. Jadi tinggal kita jaga saja karena situasi global belum convincing (meyakinkan), jadi kita harus pantau secara dekat," ungkap Muliaman.

Ia juga menyatakan, pertumbuhan kredit masih berjalan dengan normal, yakni lebih dari 9 persen. Adapun pada akhir bulan Juni ini akan ada laporan terkait rencana bisnis bank (RBB) lama atau baru.

Adapun aturan yang belum diselesaikan oleh pimpinan OJK saat ini adalah terkait dana infrastruktur alias infrastructure fund.

Selain itu, ada pula aturan terkait hak kemudahan akses usaha kecil masuk ke pasar modal. Peraturan lain yang belum diselesaikan adalah yang terkait di pasar modal. Namun demikian, aturan tersebut bersifat teknis.

"Ada juga beberapa kegiatan lagi yang akan kami lakukan, terutama launching (peluncuran) untuk sustainable finance di Bali, yakni Bali Center for Sustainable Finance, itu di Universitas Udayana dan ada lagi seminar internasional," jelas Muliaman.

Adapun terkait peraturan OJK (POJK) mengenai konglomerasi keuangan, Muliaman menyatakan saat ini masih dalam tahap konsultasi dengan industri. Sehingga, ia mengaku POJK tersebut masih dalam proses.

"Ada rule making yang sedang dibahas dengan industri. Jadi, sekarang ada proses, sebulan (atau) dua bulan. Ini termasuk bagian yang harus dilanjutkan (oleh pimpinan OJK berikutnya)," tutur Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com