Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Tidak Ada Revisi Tarif Batas Atas dan Bawah Taksi Online?

Kompas.com - 03/07/2017, 15:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada revisi kembali terkait dengan tarif batas atas dan bawah pada taksi online

Aturan tersebut tercamtum pada Pasal 19 ayat 3 huruf f dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

"Enggak sudah (tidak ada revisi). Artinya PM 26 sudah diundangkan sejak 1 April 2017, kemudian kita ada dua masa transisi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat ditemui di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta, Senin (3/7/2017).

"Jadi, ini sudah keseluruhan. Apakah nanti dilakukan revisi lagi nggak ada, Soal nanti ada masukan itu biasa, pro dan kontra biasa," tambah dia. 

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini menuturkan, penentuan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dipertimbakan dari biaya operasional kendaraan (BOK). BOK dari masing-masing daerah dihitung misalnya biaya onderdil, sehingga nantinya ditentukan tarif batas atas dan bawah.

"Ini pertimbanganya dari BOK itu kita hitung. Misalnya dari, sparepart, kalau di Sumatera, Jawa, Bali, masih relatif murah, makanya disitu kita tentukan, jadi Rp 3.500. Kemudian untuk diluar wilayah satu,itu karena biaya operasionalnya tinggi, sehingga tarifnya berbeda. itu suatu penghitungan," jelas dia. 

Dalam hal ini, tambah Pudji, jika kedapatan ada perusahaan taksi online yang tidak mengikuti tarif yang ditetapkan, maka Kemenhub akan mengambil tindakan mulai dari memberikan surat terguran hingga memblokir aplikasi taksi online.  

"Sanksi sudah ada dalam PM 26 itu. Sesuai dengan aturan yang ada, sampai kita monitoring di dashboard, kemudian kita invetarisir kenapa belum laksanakan. Lanjut memberikan surat teguran, sampai kita komunikasi ke Kementerian Kominfo untuk diambil tindakan sesuai dengan Undang-undang Informasi Teknologi," pungkas dia. 

Sekadar informasi, penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, sedangkan Wilayah II berlaku di daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp 6.500. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com