Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Ingin Aturan "Intip Rekening" Segera Dipermanenkan DPR

Kompas.com - 04/07/2017, 18:57 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Namun, aturan yang membuat Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah itu belum permanen. Sebab DPR bisa saja memutuskan untuk menolaknya menjadi undang-undang.

"Saya akan terus berkomunikasi dengan DPR sehingga Perppu ini menjadi permanen," ujar Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Sri Mulyani tak ingin Indonesia gagal memenuhi ketentuan global terkait pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara global atau Automatic Exchange of Information (AEOI).

Seperti dijelaskan pemerintah sebelumnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dirilis agar Indonesia bisa memenuhi ketentuan AEoI. Salah satu syaratnya yakni harus adanya aturan primer atau setingkat undang-undang yang memberikan kewenangan kepada otoritas pajak mengakses informasi keuangan.

"Ini adalah kepentingan Indonesia jangan sampai kita dirugikan dunia internasional hanya karena kita tidak memiliki aturan di level primer," kata Sri Mulyani.

AEoI dinilai begitu penting sebab Ditjen Pajak bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang ada di luar negeri.

Selama ini, Ditjen Pajak tidak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan WNI di luar negeri. Padahal informasi keuangan itu bisa menjadi potensi peningkatan penerimaan pajak bagi negara.

Oleh karena itu, permanennya Perppu itu akan menjadi harapan baru menjangkau informasi keuangan WNI di luar negeri.

Berdasarkan studi McKinsey, terdapat 250 miliar dollar AS atau Rp 3.250 triliun kekayaan konglomerat Indonesia di luar negeri. Dari angka itu, terdapat Rp 2.600 triliun yang disimpan di Singapura yang berupa deposito, modal, dan fix income.

Sementara itu jumlah deklarasi aset luar negeri dan repatriasi yang diungkap melalui program tax amanesty hanya Rp 1.183 triliun. Artinya masih banyak harta WNI yang ada di luar negeri namun belum laporkan kepada negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com