Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun: Ada Apa dengan Penerimaan Pajak Kita?

Kompas.com - 11/07/2017, 06:28 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mempertanyakan kuputuskan pemerintah memangkas target penerimaan perpajakan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017.

Di saat yang sama, pemerintah justru menaikkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,1 persen menjadi 5,2 persen. Hal itu tertera di dalam asumsi dasar RAPBN-P 2017.

"Ini tantangan untuk kita, ada masalah apa dengan penerimaan pajak kita?," ujarnya saat rapat kerja dengan pemerintah dan Bank Indonesia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Pemerintah harus memiliki pisau analisa yang tajam untuk membedah persoalan penerimaan pajak ini. Sebab di sisi lain, ekonomi nasional juga terus tumbuh.

Seharusnya kata Misbakhun, pertumbuhan ekonomi yang terus tumbuh itu tercermin di dalam penerimaan negara, terutama penerimaan pajak yang juga ikut naik.

Di RAPBN-P 2017, pemerintah mengusulkan target penerimaan perpajakan Rp 1.450 triliun. Angka ini lebih kecil dari target di APBN 2017 sebesar Rp 1.498 triliun.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengakui target penerimaan perpajakan sebesar 1.498 triliun di APBN 2017 terlalu tinggi.

Hal ini mengacu kepada penerimaan perpajakan pada semester I-2017 yang baru sekitar Rp 571,9 triliun atau 38,2 persen dari total target di APBN 2017.

Pemerintah lantas memutuskan untuk menurunkan target penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.450 triliun.

Pemerintah tidak ingin target penerimaan perpajakan justru membebani APBN sehingga menimbulkan persepsi negatif para investor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com