Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi Tingkatkan Daya Saing Industri

Kompas.com - 18/07/2017, 22:44 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar mengatakan, hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan inovasi berperan penting dalam peningkatan nilai tambah dan daya saing industri nasional.

Saat ini, Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi pengembangan HKI dan inovasi industri melalui lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) Kemenperin.

”Upaya ini untuk mewujudkan Indonesia sebagai produsen, promotor maupun eksportir dari produk-produk yang berbasis kekayaan intelektual dengan standar internasional," papar Haris melalui keterangan resmi, Selasa (18/7/2017).

Berdasarkan data Global Competitiveness Index dari World Economic Forum 2016-2017, Indonesia menempati peringkat ke-41 dari 138 negara dengan pilar inovasi menduduki peringkat 31, subpilar kapasitas inovasi menduduki peringkat ke-32, subpilar belanja teknologi tinggi pemerintah peringkat ke-12, dan subpilar paten internasional menduduki peringkat ke-99.

”Data tersebut menunjukkan bahwa inovasi yang dihasilkan masih berupa riset dasar yang belum dapat diaplikasikan dan dikomersialkan dalam dunia industri,” ungkap Haris.

Menurutnya, saat ini diperlukan upaya-upaya peningkatan inovasi teknologi terapan yang lebih dapat diaplikasikan secara komersial, sehingga seluruh hasil inovasi tersebut dapat mendongkrak posisi daya saing Indonesia di kancah ekonomi global. Salah satu upayanya adalah penguatan dan pengembangan HKI melalui perolehan paten atas invensi yang dihasilkan.

Berdasarkan data World Intellectual Property Organization (WIPO), dari 9.153 paten yang terdaftar di Indonesia pada tahun 2015 sebanyak 8.095 paten atau 89 persen merupakan paten yang berasal dari luar negeri, sedangkan paten dalam negeri hanya sebesar 1.058 paten.

Hal tersebut menunjukkan masih banyaknya kendala yang perlu diatasi bersama dalam mengejar ketertinggalan dari negara maju.

”Untuk mengejarnya, perlu upaya melalui peningkatan sumber daya manusia serta anggaran dan fasilitas riset yang memadai untuk mendorong terciptanya inovasi yang dapat diaplikasikan,” papar Haris.

Selama periode tahun 2005-2017, Kemenperin sudah menghasilkan 91 paten yang terdiri dari 79 paten dan 12 paten sederhana. Dari total tersebut, 37 paten tercatat sudah granted, 25 paten dalam tahap pemeriksaan substantif dan 29 paten lainnya masih dalam pemeriksaan administratif.

“Secara statistik, setiap tahunnya, kami menghasilkan rata-rata delapan paten. Sementara itu, jumlah unit litbang di Kemenperin mencapai 11 unit Balai Besar dan 11 unit Baristand Industri,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com