Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqua Bantah Degradasi Status Toko karena Jual Le Minerale

Kompas.com - 19/07/2017, 12:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum PT Tirta Investama (produsen Aqua) Rikrik Rizkiyana membantah degradasi atau penurunan status Toko Vanny yang disebabkan karena sang pemilik menjual air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Le Minerale.

Dalam persidangan dugaan praktik monopoli yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (18/7/2017) kemarin, saksi yang dihadirkan investigator adalah Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik Toko Vanny, Karawang.

(Baca: Bersengketa dengan Aqua, Saksi Mengaku Diminta Tak Jual Le Minerale)

Dia mengaku dilarang menjual produk Le Minerale oleh distributor Aqua, PT Balina Agung Perkasa. Status Star Outlet (SO) yang diterimanya dari Aqua diturunkan menjadi wholesaler.

Terkait dengan hal itu, Rikrik mengatakan penurunan status Toko Vanny disebabkan karena kinerja yang tak optimal.

"Kalau dari data yang kami punya, dilihat dari target penjualannya. Dari situ terlihat bahwa sebetulnya performance Toko Vanny belum layak jadi SO," kata Rikrik, kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2017) malam.

Berdasarkan data yang dimiliki pihak Aqua, kinerja Toko Vanny berada di bawah standar SO. Namun demikian , pihak distributor selalu memberi harga murah atau setara SO kepada Toko Vanny. Meskipun, status Toko Vanny telah diturunkan statusnya menjadi wholesaler.

"Seharusnya dapat dipahami, bahwa kami enggak pernah bermaksud menzalimi. Buktinya Anda under performance, tapi tetap dikasih harga bagus sesuai standar SO," kata Rikrik.

Rikrik mengatakan, status Toko Vanny yang diturunkan dari SO menjadi wholesaler sejak Mei 2016. Dia menjelaskan, ada target penjualan galon air mineral dan AMDK tiap bulannya oleh Toko Vanny.

Tiap bulan, Toko Vanny harus dapat menjual 7.000-10.000 galon serta AMDK. Distributor menilai kinerja toko tersebut dari pemesanan tiap bulannya. Jika toko tersebut membeli kurang dari target penjualan, berarti kinerjanya tidak optimal.

"Nah tiba-tiba dalam konteks ini, tiba-tiba muncul somasi segala macam. Nah kan kita mesti tegakkan aturan," kata Rikrik.

Dilarang Jual Le Minerale

Dalam persidangan perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 antara PT Tirta Investama (Aqua-terlapor 1) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP-terlapor 2) dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale-pelapor), Agus mengaku pernah menolak permintaan untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Adapun penolakan Agus dituliskan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016. Dalam surat itu tertulis, "Saya menolak untuk tidak menjual AMDK dengan merek Le Minerale".

Menurut dia, Kepala Pembelian PT Balina Agung Perkasa Nur Samsu yang memintanya untuk tidak menjual produk Le Minerale.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com