Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan: Direksi BUMN Korupsi, Langsung Diberhentikan

Kompas.com - 23/07/2013, 07:54 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tidak henti-hentinya mengingatkan kepada direksi perusahaan BUMN agar tidak melakukan korupsi di.  Dahlan mengancam, akan langsung memberhentikan direksi tersebut bila terbukti korupsi.

"Begitu ada korupsi, akan langsung saya berhentikan," kata Dahlan saat ditemui selepas buka bersama di kantor BTN Jakarta, Senin (22/7/2013) malam.

Dahlan mengingatkan, direksi perusahaan BUMN juga tidak menerima aliran dana dari siapapun, khususnya yang akan mengganggu kinerja perusahaan BUMN.

Kasus ini memang sempat mencuat terutama ada pengakuan dari salah satu direksi perusahaan BUMN yang mendapat ancaman dari anggota DPR untuk mencairkan dana agar bisa lolos mendapatkan persetujuan DPR atas rencana bisnis perusahaan BUMN tersebut.

Setiap hari, Dahlan mengaku menandatangani dokumen proposal bisnis dari seluruh perusahaan BUMN. Namun penandatanganan dokumen tersebut juga harus tetap dilakukan hati-hati dan sesuai prosedur.

"Tentunya ada yang sudah mempelajari semua dokumen itu, sudah dipastikan tidak melanggar hukum dan akan saya tanda tangani. Pokoknya kalau ada aliran dana ke perorangan atau BUMN, tidak ada ampun. Jangan sampai ada fasilitas-fasilitas yang dinikmati," tambahnya.

Namun Dahlan juga masih bingung khususnya soal putusan bebas mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hotasi dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyewaan pesawat jenis Boeing 737-400 dan Boeing 737-500 pada tahun 2006.

"Saya juga bingung, buktinya Hotasi bebas. Tapi kalau kesalahan administrasi tentu hukumannya berbeda. Intinya kami masih sounding, saya akan selidiki perusahaan-perusahaan itu apakah karena kesalahan administrasi, manajemen atau korupsi. Pokoknya kalau ada korupsi, tidak ada ampun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com