Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Tolak Rezim Upah Murah

Kompas.com - 18/08/2013, 09:00 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rezim upah murah yang akan diberlakukan pemerintah. Pemerintah sendiri sedang mempertimbangkan kenaikan upah berdasarkan tingkat inflasi ditambah sekian persen.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh Indonesia masih tetap memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 50 persen. Memang tingkat kenaikan upah tersebut masih bisa dinegosiasikan, tapi intinya tidak memandang rendah upah karyawan.

"Kita jelas menolak rezim upah murah tersebut. Hal itu seiring dengan pernyataan Ketua Umum Apindo dan Menteri Perindustrian bahwa kenaikan upah minimum tahun depan hanya sebesar inflasi," kata Said di Jakarta, Sabtu (17/8/2013).

Said berpendapat serikat pekerja masih memperjuangkan kenaikan upah layak bagi buruh karena rencana kenaikan upah yang hanya 20 persen atau malah kurang itu tidak menguntungkan bagi buruh. Selama ini daya beli buruh mengalami penurunan akibat kenaikan harga BBM bersubsidi.

Di sisi lain, Said memperkirakan inflasi pada tahun depan bisa naik dobel digit. Sementara pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di atas 6 persen. Hal ini, kata Said, seakan bertolak belakang dan hanya menguntungkan pengusaha saja.

"Nilai kenaikan upah minimum tidak ditentukan oleh kemampuan industri padat karya tetapi ditentukan oleh biaya hidup layak," tambahnya.

Buruh Indonesia, kata Said, sedang mempersiapkan aksi besar-besaran secara bergelombang di seluruh indonesia pada tanggal 3, 5, dan 7 September mendatang. Puncaknya akan ada rencana mogok nasional pada Oktober atau November mendatang dengan isu menaikkan upah minimum 50 persen dan tuntutan menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat dan tidak bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com