Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi Rabu (2/10/2013), mengatakan, dalam perjanjian itu terdapat peraturan yang disebut Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT). Isinya yakni, kayu dan produk kayu asal Indonesia yang sudah diverifikasi melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLKL), bisa masuk dengan lebih mudah ke pasar UE tanpa melalui jalur merah (dilakukan pemeriksaan fisik dan dilakukan penelitian dokumen).
Bayu mengatakan, dengan perjanjian tersebut diharapkan ekspor kayu dan produk kayu ke negara-negara UE sepanjang 2013 ini bisa mencapai 1,8 miliar–2 miliar dollar AS.
Sebagai informasi, sepanjang 2012 lalu, ekspor kayu dan produk kayu ke negara-negara UE sebesar 1 miliar dollar AS, atau 10 persen dari keselurusah pasar dunia yang tercatat sebesar 10 miliar dollar AS.
Dengan adanya FLEGT –VPA ini, para pelaku usaha UE tidak perlu lagi melakukan proses uji tuntas atau due diligence terhadap produk kayu yang telah memiliki FLEGT licence.
Bayu mengatakan, dalam pertemuannya dengan delegasi Australia beberapa waktu lalu ia juga memaparkan soal FLEGT-VPA yang sudah disepakati dengan UE.
“Berita penandatanganan dengan UE ini juga saya sampaikan ke Australia. Mereka dengan bahasa diplomatisnya mengatakan, mereka akan sangat mempelajari dan melihat kemungkinan adopsi dengan sistem ini dengan sistem perundang-undangan Australia,” jelas Bayu.
Begitupun saat bertemu dengan delegasi dari Amerika Serikat, ia memamerkan perjanjian FLEGT-VPA dengan UE. Kata Bayu, AS merupakan salah satu negara yang ketat soal ekspor-impor, seperti yang terjadi pada ekspor kertas dari Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.