Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedelai Tak Masuk dalam 64 Tanaman Penting Dunia

Kompas.com - 08/10/2013, 16:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komoditas kedelai tak masuk dalam 64 jenis tanaman pangan penting dunia dalam daftar traktat internasional tentang Sumber Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian atau International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA).

Peneliti Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian Kementerian Pertanian, M Sabran, menengarai, salah satu alasannya adalah adanya kepentingan Amerika Serikat dalam traktat tersebut.

"Bisa dipahami masing-masing negara mau melindungi miliknya. AS ini kedelainya banyak. Mereka berpikir kedelai tidak usah dimasukkan ke dalam tanaman penting dunia, jadi AS tidak ikut menandatangani. Jepang baru tahun ini menandatangani (ITPGRFA)," kata Sabran kepada Kompas.com di kantor Balitbang Kementan, Jakarta, Selasa (8/10/2013).

Dengan pakta global tersebut, negara-negara di dunia bisa bertukar keanekaragaman hayati, khususnya tanaman pangan, sehingga dapat berkontribusi pada ketersediaan pangan dunia.

Selain itu, ITPGRFA juga menjadi landasan kuat bagi penyebarluasan kesejahteraan yang berasal dari keragaman pangan dunia. Jika memungkinkan, maka antarnegara juga bisa saling berbagi keuntungan yang dapat diraih dari pertukaran sumber daya itu.

Sayangnya, diakui oleh Sabran, tiap negara punya kepentingan untuk melindungi tanaman pangan penting yang berasal dari negara mereka. Inilah yang menjadi hambatan sejak 7 tahun lalu. Pakta global soal sumber daya genetik baru menyepakati 64 jenis tanaman pangan.

"Seperti padi, karena banyak yang menggunakan, makanya bisa masuk. Jadi itu negosiasi (penting tetapi alot). Menambah satu jenis tanaman saja bisa bertahun-tahun lamanya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com