Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus DIlakukan bila Polis Asuransi Rusak?

Kompas.com - 20/10/2013, 08:16 WIB
Anastasia Joice

Penulis


KOMPAS.com
- Polis asuransi merupakan dokumen penting yang memuat hak serta kewajiban nasabah asuransi maupun perusahaan asuransi. Ketentuan-ketentuan yang mengikat kedua belah pihak tercantum pada dokumen tersebut. Ketika nasabah hendak mengajukan klaim, terutama untuk asuransi jiwa, biasanya ahli waris diminta menyertakan polis tersebut.

Bentuk polis asuransi dari berbagai perusahaan berbeda-beda. Ada yang hanya berbentuk secarik kertas dengan huruf kecil-kecil, ada pula yang berbentuk buku tebal.

Nah, selama penyimpanan polis asuransi terkadang ada saja kejadian yang tidak diinginkan dan membuat polis rusak,bahkan hilang. Banjir misalnya, dapat membuat polis rusak terkena air. Atau ketika terjadi kebakaran di rumah. Tidak tertutup kemungkinan polis itu turut terbakar. Bisa jadi, polis hilang ketika dibawa ke suatu tempat dan tercecer.

Kalau terjadi hal seperti itu, apa yang harus dilakukan? Nasabah dapat segera mengajukan permohonan pengantian polis kepada perusahaan asuransi.

Langkah pertama adalah meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Selanjutnya, mengajukan permohonan pengantian polis baru di perusahaan asuransi. Agen asuransi yang baik biasanya akan membantu para nasabah yang mengalami kesulitan seperti ini. Proses penerbitan polis duplikat juga tidak memerlukan waktu terlalu lama, hanya sekitar dua atau tiga pekan.

Jadi, jangan cemas ketika polis rusak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com