Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Aturan Lot Saham Ditunda

Kompas.com - 29/10/2013, 11:34 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Realisasi kebijakan perubahan fraksi harga (tick price) dan jumlah lot saham nampaknya belum bisa berlaku tahun ini. Hal ini lantaran banyak yang harus dipersiapkan.

Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, pelaksanaan kebijakan ini kemungkinan akan dilakukan pada 6 Januari 2014 mendatang. Rencana semula, perubahan fraksi harga jumlah lot saham itu diberlakukan mulai 1 Desember tahun ini.

"Banyak yang harus disiapkan, seperti sistem perdagangan, dan lainnya, isu lebih ke persiapan," ujarnya, Selasa (29/10/2013).

Adapun, pemberlakuan aturan baru mengenai fraksi harga dan jumlah lot saham ini akan dilakukan secara bersamaan. Seperti diketahui, BEI akan mengubah jumlah satuan lot saham dari 500 saham menjadi hanya 100 saham.

Kebijakan ini diambil agar transaksi di BEI lebih likuid. Pasalnya, investor bisa melakukan transaksi dengan lebih murah. Misal, harga per saham A sebesar Rp 5.000.

Maka, untuk mentransaksikan satu lot saham, investor harus menyiapkan dana Rp 2,5 juta. Namun, dengan kebijakan baru, maka investor hanya perlu mengeluarkan dana Rp 500.000.

Selain perubahan jumlah lot saham, otoritas BEI juga akan memberlakukan ketentuan tick price baru. Saat ini, semua saham yang berada di bawah Rp 200 per saham memiliki fraksi Rp 1. Artinya, batas harga antara transaksi jual dan beli yang diajukan investor memiliki kelipatan Rp 1.

Misal, saham X yang memiliki harga Rp 50 per saham, maka pengajuan harga jual dan beli harus kelipatan Rp 1, yaitu Rp 51 per saham dan Rp 52 per saham, dan seterusnya.

Lalu, untuk kelompok saham Rp 200-Rp 500 memiliki fraksi Rp 5, kemudian, bagi saham di kisaran Rp500-Rp2.000 fraksi sahamnya sebesar Rp10, dan Rp 2.000-Rp 5.000 sebesar Rp 25. Terakhir saham yang memiliki harga di atas Rp 5.000 memiliki fraksi sebesar Rp 5.

Dalam ketentuan baru, BEI mempersempit kelompok saham tersebut. Saham dengan harga di bawah Rp 500 fraksi harganya Rp 1, kelompok saham di harga Rp 500-Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 5, untuk saham di atas Rp 5.000 dicatatkan dengan fraksi harga Rp 25.

Adapun, tujuan dari perubahan fraksi harga ini adalah meningkatkan likuiditas pasar, meningkatkan efisiensi, dan meningkatkan kedalaman dalam transaksi.

Ketentuan mengenai perubahan fraksi harga ini akan mendekatkan jarak antara permintaan dan penawaran (bid and offer). Sehingga, realisasi transaksi diharapkan bisa lebih banyak terjadi. (Amailia Putri Hasniawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com