Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas ATC Tuntut Gaji hingga Rp 45 juta

Kompas.com - 14/11/2013, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah berlangsung selama enam setengah jam (mulai pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB), akhirnya rapat akbar Asosiasi ATC Indonesia (IATCA) di halaman Menara ATC Bandara Soekarno-Hatta, hari ini, Kamis (14/11/2013), menghasilkan beberapa tuntutan dari ATC kepada direksi Airnav. Salah satu yang menonjol adalah permintaan agar gaji personel ATC disesuaikan antara Rp 10 juta (fresh graduate) sampai dengan Rp 45 juta, sesuai masa kerja.

Rapat akbar tersebut dihadiri sekitar 200 personel ATC (Air Traffic Control). Pihak direksi yang mengikuti acara hingga akhir adalah Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan Amran, Direktur Personalia dan Umum Saryono, Direktur Teknik Navigasi Penerbangan Fadli Soesilo, serta Direktur Service Development dan IT New In Hartaty Manulang.

Tuntutan yang disampaikan IATCA, yang disampaikan oleh Presiden IATCA M Irsan adalah sebagai berikut:

1. Personel ATC harus dijadikan core employeed di Airnav. Karyawan lain sebagai supporting employeed.

2. Menuntut disetujuinya paket renumerasi per 1 November 2013 yang diusulkan IATCA kepada jajaran direksi. Besaran renumerasi sesuai dengan rakernas IATCA adalah Rp 10 juta (fresh graduate) sampai dengan Rp 45 juta top up, sesuai masa kerja.

3. Setiap kebijakan yang diambil oleh jajaran direksi Airnav harus bekerja sama dengan IATCA.

Sementara itu, pihak direksi yang hadir menyatakan akan mengoordinasikan semua tuntutan yang diajukan IATCA (ATC) di tahun 2014 nanti.

Di Indonesia, gaji ATC termasuk kecil jika dibandingkan dengan pilot. ATC yang sudah bekerja 10 tahunan gajinya rata-rata masih Rp 10 juta per bulan. Sedangkan pilot yang masa kerjanya sama, gajinya bisa 4-5 kali lipat. Padahal pilot dan ATC mempunyai level tanggung jawab yang sama dalam operasional penerbangan, terutama dalam hal keselamatan penerbangan. (Gatot R)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com