Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Skandal "Subprime Mortgage", Ini Dana Cadangan yang Disiapkan JPMorgan

Kompas.com - 20/11/2013, 09:49 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber AP
WASHINGTON, KOMPAS.com — JPMorgan dihantam kerugian yang langka pada kuartal ketiga 2013, menyusul kesepakatan terkait masalah hukum bertubi-tubi untuk bank investasi ini. Sebagian kesepakatan untuk porsi investor diklaim sudah diselesaikan.

Kesepakatan yang diumumkan pada Selasa (19/11/2013) menyatakan bahwa JPMorgan harus membayar 13 miliar dollar AS atau hampir Rp 150 triliun. Denda raksasa ini harus dibayarkan bank investasi itu untuk informasi menyesatkan yang mereka lansir soal sekuritas berbasis hipotek pada 2008.

Pada 11 Oktober 2013, JPMorgan melaporkan telah menyisihkan 9,2 miliar dollar AS dari pendapatan kuartal pada rentang waktu Juli sampai September 2013 untuk keperluan ini.

Sebelumnya, JPMorgan juga sudah menempatkan dana senilai 23 miliar dollar AS sebagai dana cadangan untuk menutupi potensi biaya hukum. Nilai ini sedikit melampaui laba bersih JPMorgan selama 2012 yang tercatat mencapai 21,3 miliar dollar AS.

Perusahaan yang kini dipimpin CEO Jamie Dimon tersebut, Jumat (15/11/2013), melaporkan bahwa mereka telah menyelesaikan sebagian dari kesepakatan senilai 4,5 miliar dollar AS. Nilai tersebut dibayarkan ke institusi investor besar yang membeli sekuritas berbasis hipotek dari JPMorgan dan Bear Stearns.

Investasi, yang ter-cover dalam penyelesaian melibatkan 21 investor tersebut, adalah untuk transaksi pada rentang 2005 hingga 2008. Salah satu investor ini adalah Goldman Sachs.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com