Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Perbankan, OJK Akan Lanjutkan Pekerjaan BI

Kompas.com - 31/12/2013, 13:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan secara resmi dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK akan melanjutkan yang selama ini dilakukan BI terkait pengaturan dan pengawasan perbankan.

Anggota Dewan Komisioner OJK Ex Officio BI Halim Alamsyah mengatakan, pada dasarnya pengalihan tersebut merupakan mengalihkan fungsi mikroprudensial yang efektif sejak hari ini. Selain itu, kantor-kantor OJK pun akan mulai beroperasi hari ini.

"BI mengalihkan fungsi mikroprudensial terkait pengawasan bank individu, pemeriksaan, pengaturan, dan perijinan akan berpindah ke OJK hari ini. 6 kantor regional dan 29 kantor cabang OJK juga akan beroperasi hari ini," kata Halim dalam konferensi pers Serah Terima Pengalihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Bank dari BI ke OJK di Gedung BI, Selasa (31/12/2013).

Lebih lanjut, untuk mendukung tugas OJK dalam melakukan pengawasan bank, Halim menyatakan BI telah menyampaikan berbagai daftar peraturan, perijinan, dan masalah-masalah yang masih belum selesai untuk nantinya dilanjutkan oleh OJK. Di samping itu, BI juga menyampaikan buku perkembangan terkini terkait pengawasan bank yang diberikan kepada seluruh instansi perbankan.

"Beberapa hal yang harus ditindaklanjuti setelah ini adalah mekanisme kerjasama menjaga stabilitas sistem keuangan, penyusunan kebijakan makro dan mikroprudensial, dan kerjasama pengawasan bank," ujar Halim yang juga deputi gubernur BI ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan pihaknya memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memungkinkan proses pengalihan fungsi ini berjalan dengan baik. Secara khusus ia mengapresiasi para pegawai BI dan OJK.

"Kita ingin melanjutkan apa yang sudah dilakukan BI dalam berbagai inisiatif dan program kerja. Kita akan terus lanjutkan sampai nanti ada keperluan untuk melakukan perubahan," kata Muliaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com