Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Implementasi UU Minerba, Pemerintah Dinilai Banyak "Bersandiwara"

Kompas.com - 09/01/2014, 15:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah yang akan merevisi peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri setelah sebelumnya gembar-gembor konsisten menjalankan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menjadi keprihatinan publik.

"Jauh-jauh hari mereka (pemerintah) menyatakan konsisten UU, sambil menyiapkan kebijakan relaksasi berupa revisi PP dan Permen. Seperti kasus elpiji nih, banyak bersandiwara," ungkap Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, di Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Menurut Marwan, sikap pemerintah yang dia nilai melunak itu, sangat dipengaruhi asing. Utamanya, kata dia, dua penambang besar asal Amerika Serikat, yakni PT Freeport Indonesia, dan PT Newmont Nusa Tenggara.

Lebih lanjut Marwan menilai, jika pemerintah menggagalkan implementasi UU Minerba dengan berbagai alasan, maka dikhawatirkan target untuk menghasilkan nilai tambah akan kembali mundur. Demikian pula dengan cita-cita Indonesia menjadi negara industri, entah kapan akan terujud. "Relaksasi pertama akan diikuti relaksasi kedua, dan seterusnya," imbuhnya.

Perlu diketahui, Menteri ESDM Jero Wacik, Rabu (8/1/2014) menuturkan, pemerintah bakal merevisi peraturan menteri dan peraturan pemerintah tentang larangan ekspor mineral mentah. Padahal sebelumnya, berkali-kali Menko Bidang Perkonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah bakal konsisten mengimplementasikan UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com