Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mineral Mentah Harus Diolah

Kompas.com - 13/01/2014, 09:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sabtu (11/1), menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan itu adalah aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang melarang ekspor mineral mentah mulai Minggu (12/1).

”Pada dasarnya peraturan pemerintah itu menjalankan undang-undang tersebut. Yang kedua, jiwa undang-undang itu meningkatkan nilai tambah. Sejak 12 Januari 2014 pukul 00.00, tidak lagi dibenarkan bahan mentah diekspor, dalam arti harus diolah,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dalam keterangan pers di kediaman pribadi Presiden di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, seusai rapat terbatas, Sabtu (11/1) malam.

Rapat terbatas yang berlangsung sejak pukul 17.00 itu dihadiri Wakil Presiden Boediono, Hatta Rajasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dan sejumlah pejabat lainnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, terhitung mulai 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor mineral mentah (ore). Tujuannya, sesuai roh UU No. 4/2009, untuk menaikkan nilai tambah.

”Dalam pembahasan kami tadi, pertimbangan kami pemerintah dalam keluarkan peraturan pemerintah yang baru adalah mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah kita ciptakan, kemudian terjadi PHK besar-besaran. Kedua, pertimbangan ekonomi daerah sehingga implikasi peraturan pemerintah ini tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah,” katanya.

Jero mengatakan, ”Berikutnya perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan. Jadi, itu inti PP yang ditandangani presiden”.

PP No. 1/2014 itu akan diikuti oleh peraturan menteri ESDM, peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan untuk hal-hal operasional di lapangan.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo, di Jakarta, menegaskan, sesuai PP No. 1/2014 yang baru terbit, pemerintah melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Hal itu disertai penerbitan Peraturan Menteri ESDM mengenai peningkatan nilai tambah.

Larangan ini juga berlaku bagi pengusaha pertambangan yang berkomitmen dan sedang membangun pabrik pengolahan mineral. ”Bijih mineral tidak boleh diekspor, harus diolah dulu. Dalam aturan pelaksanaan yang baru diterbitkan, juga ditetapkan batas minimum setiap mineral olahan untuk setiap bijih mineral, terutama untuk logam-logam utama, misalnya tembaga harus diolah menjadi konsentrat sebelum diekspor,” katanya.

Penetapan batasan minimum mineral olahan itu berlaku sampai pabrik pengolahan yang akan menyerap seluruh hasil produksi mineral selesai dibangun dengan batas waktu yang ditetapkan.

Sehari sebelumnya, sebuah perusahaan di Maluku secara resmi mengekspor nikel perdana ke China.

Ekspor itu ditandai dengan peresmian pengapalan perdana yang membawa hasil tambang dari Gunung Tinggi dan Gunung Kobar, Kabupaten Seram Bagian Barat, oleh Penjabat Gubernur Maluku Saut Situmorang.

Sementara itu, pemerhati lingkungan Maluku, M Azis Tunni, mengatakan, sektor pertambangan tidak cocok dikembangkan di Maluku yang terdiri atas pulau-pulau. Hal itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan, terutama perairan.
(WHY/EVY/ FRN/FLO/VDL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com