Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Buat Divisi Khusus Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran

Kompas.com - 21/02/2014, 13:47 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) membentuk Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran guna memberikan perlindungan kepada konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran dengan memberi edukasi, konsultasi, dan memfasilitasi.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran antara lain instrumen pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang rupiah.

"BI menyosialisasi layanan perlindungan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran kepada bank dan lembaga selain bank yang menyelenggarakan sistem pembayaran. Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran," kata Ronald di kantornya, Jumat (21/2/2014).

PBI tersebut pada dasarnya untuk melindungi kepentingan konsumen. Ini untuk memastikan konsumen menerima informasi yang benar tentahg manfaat dan risiko dari penggunaan produk sebelum membuat keputusan. Dengan demikian, konsumen tidak menjadi korban praktik penipuan dan dapat memiliki akses untuk menyelesaikan pengaduannya.

PBI ini didalamnya menjelaskan hak, kewajiban dan larangan bagi penyelenggara sistem pembayaran. "Peraturan ini diharapkan dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi. Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama non tunai oleh masyarakat," jelasnya.

Ronald menjelaskan, sejak Agustus 2013 hingga Januari 2014 telah menerima 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Sebagian besar permintaan informasi masyarakat adalah soal penyediaan dan penyetoran uang mencapai 53 persen dan uang elektronik 41 persen. Adapun pengaduan masyarakat sebagian besar mengenai kartu kredit mencapai 61 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com