Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Permata Tak Pusingkan Iuran OJK

Kompas.com - 28/02/2014, 17:19 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak manajemen PT Bank Permata Tbk (PermataBank) mengaku tidak ambil pusing perihal iuran yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada seluruh industri jasa keuangan. Iuran ini akan diberlakukan per 1 Maret 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PermataBank Heriwdayatmo mengatakan, aturan iuran OJK tersebut tidak memberatkan. Iuran tersebut sebesar 0,03 hingga 0,06 persen dari total aset perusahaan.

"Karena ini adalah aturan perundang-undangan yang harus diikuti," ujar Herwidayatmo di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (28/2/2014).

Lebih lanjut, Herwidayatmo mengatakan aturan tentang iuran OJK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tersebut memang wajib ditaati seluruh industri jasa keuangan. Namun demikian, PermataBank akan pula menyuarakan aspirasi melalui Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas).

"Karena ini adalah peraturan pemerintah, kami pelaku hanya mengikuti aturan. Tapi nanti secara industri ada satu pendapat, sedang dikumpulkan di Perbanas. Kami menunggu di sana saja," ujar Herwidayatmo.

Aturan mengenai iuran OJK telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan telah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 2014, bank dikenakan pungutan tahunan sebesar 0,045 persen dari total aset atau paling tidak minimal Rp 10 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com