Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbankan Bisa Tak Membayar Penuh "Fee" OJK

Kompas.com - 19/03/2014, 10:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabar gembira bagi pelaku industri keuangan, termasuk perbankan. Mereka tak perlu membayar penuh pungutan atau fee ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika dana yang terkumpul melalui fee sudah mencukupi kebutuhan kegiatan OJK selama satu tahun.

Misalnya, perbankan sudah membayar pungutan untuk kuartal pertama sampai kuartal ketiga. Nah, hingga kuartal III tersebut dana pungutan OJK sudah mencukupi hingga akhir tahun, maka bank bolehkan tidak membayar pungutan di kuartal keempat.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada perbankan terkait pungutan tersebut, dan mereka tidak merasa keberatan. "Maka dari itu anggaran OJK akan tergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jika sudah mencukupi, tidak akan kami pungut lagi. Itu berlaku untuk semua lembaga keuangan yang masuk pengawasan OJK," kata Irwan.

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, menyampaikan jika aturannya seperti itu buat bank menjadi lebih efisien. Maklum bank mengeluarkan banyak biaya. Selain pungutan OJK, seperti penalti giro wajib minimum (GWM) dan rencana premi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Kami ikut saja, tapi lebih bagus kalau memang tidak usah bayar," ucap Jahja.

Fee alternatif

Direktur Utama Bank DKI, Eko Budiwiyono, menuturkan jika kebijakan tersebut dapat diterapkan, maka akan menjadikan perbankan lebih efisien. Namun pihaknya tetap menerima dan akan membayar pungutan OJK sesuai aturan yang berlaku. "Hal tersebut tidak akan mengganggu dana kami, kami membayar sekitar Rp 9 miliar dari total aset sekitar Rp 30 triliun," ucap Eko, yang juga menjabat Ketua Asosiasi Perhimpunan Bank Daerah (Asbanda).

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, meminta pungutan OJK tidak terlalu membebani industri perbankan. Oleh karena itu, Perbanas mengharapkan Bank Indonesia (BI) dapat berbagi biaya dengan OJK, melalui GWM yang disetorkan oleh perbankan. "Bagaimana jika GWM diberikan bunga sehingga mengurangi beban kami? Saya kira itu jalan tengah dan adil," ujar Sigit.

Meski tetap mematuhi peraturan yang berlaku, Sigit menilai, pungutan OJK sedikit memberatkan bagi industri perbankan. "Kami tetap bayar. Tapi di sisi lain agar BI bisa memberikan bunga pada GWM, karena sejak dulu tidak dikenakan bunga dan saya kira ini sangat adil seiring dengan pungutan, sehingga kinerja bank yang baik ini bisa lebih terjaga," ujar dia.

Perbanas juga meminta premi yang dibayarkan ke LPS oleh industri perbankan dapat disalurkan untuk pungutan OJK. Menurut Sigit, jika kinerja industri perbankan berjalan baik, premi yang ada di LPS tidak digunakan.

Alhasil, total premi sekitar Rp 40 triliun itu dapat dibayarkan sebagai pungutan OJK. "Sehingga OJK tidak membutuhkan biaya dari kami lagi," kata Sigit. (Nina Dwiantika, Issa Almawadi, Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com