Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan BBM Subsidi, Pemilik LCGC Akan Dikenai Sanksi

Kompas.com - 02/04/2014, 11:56 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah masih merumuskan aturan untuk pengguna mobil ramah lingkungan alias low cost green car (LCGC) agar tidak mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, dirinya dan Menteri Keuangan Chatib Basri sedang membahas pemberian sanksi bagi pengguna BBM subsidi untuk LCGC. "Sekarang sedang dipikirkan sanksinya apa, ada beberapa usulan yang sedang dibahas," ujar Hidayat, Rabu (2/4/2014) di Jakarta.

Yang jelas, sanksi yang diberikan dalam bentuk aturan mengikat secara hukum. Meski demikian, menurut Hidayat, penggunaan BBM bersubsidi untuk LCGC bisa merusak kendaraan itu sendiri.

Sebenarnya, kata Hidayat, LCGC didesain untuk memakai BBM jenis ron 92. Namun, kenyataan di lapangan, justru banyak pemilik mobil LCGC yang menggunakan BBM jenis ron 88 yang merupakan jenis BBM bersubsidi.

Menurut Hidayat, sebetulnya dengan hadirnya mobil LCGC, telah terjadi penghematan konsumsi BBM subsidi hingga 60 persen. Alasannya, teknologi yang digunakan kendaaran LCGC didesain supaya hemat mengonsumsi BBM. Satu unit mobil biasanya menghabiskan BBM sebanyak 1 liter per 12 kilometer, menjadi 20 kilometer per liter.

Sebelumnya, Kemenkeu memang sudah menyurati Kemenperin terkait penggunaan BBM bersubsidi untuk LCGC. Ini sebab, dikhawatirkan konsumsi BBM bisa membengkak, melebihi target semula. Jika dibiarkan, maka anggaran negara untuk subsidi juga bisa membengkak. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com