Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pemda Klaim Tak Persulit Perizinan Pengusaha

Kompas.com - 14/04/2014, 21:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyatakan, perlunya kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi untuk membangun daya saing.

Ketua Umum APKASI, Isran Noor mengklaim, saat ini hampir semua kepala daerah telah membangun sistem yang memberikan kemudahan terutama pelayanan-pelayanan kepada para pengusaha.

“Tidak ada pilihan lain. Tidak ada Bupati, Walikota, Gubernur berniat mempersulit atau memperpanjang birokrasi perijinan,” ujar Isran yang juga menjabat sebagati Bupati Kutai Timur di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/4/2014).

Isran bahkan menyebutkan pemerintah daerah kabupaten saat ini berupaya untuk memangkas berbagai macam perizinan. Ia mencontohkan, proses izin usaha pertambangan kadang tumpang tindih antara daerah dengan pemerintah pusat.

“Misal saya kasih izin tambang di tempat saya di mana izin tambang itu ada di kawasan hutan. Maka, perusahaan yang saya kasih izin tidak otomatis bisa melakukan kegiatan. Dia harus mendapatkan izin pinjam kawasan dulu ke Kemenhut. Ini kan yang memperpanjang, ini kita potong,” jelasnya.

Isran mengatakan, di daerah ada lembaga atau institusi yang menyelenggarakan kegiatan Undang-Undang di bidang kehutanan. “Seharunya, ini (izin) bisa diserahkan ke daerah supaya tidak terlalu panjang,” imbuhnya.

Isran berharap pemerintah pusat bisa memperbesar peran dan kewenangan pemerintah daerah, dengan mengeluarkan regulasi. “Kita berharap (pemerintah pusat) setuju, karena kita kan sudah sepakat tadi bahwa kita harus memotong panjangnya perizinan yang dirasakan oleh para pengusaha atau swasta,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com