Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asing Bisa Kuasai 100 Persen Saham di Pembangkit Listrik

Kompas.com - 24/04/2014, 18:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, akan ditandatangani Presiden dalam 1-2 hari ke depan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Mahendra Siregar, menyatakan, tidak banyak yang berubah dalam revisi peraturan tersebut.

"List DNI (Daftar Negatif Investasi) tidak ada yang berubah. Jadi memang dari yang kami laporkan tempo hari, ada yang memang batas kepemilikan saham meningkat bagi asing, tapi ada juga yang turun. Dan memang detailnya tidak ada perubahan dari yang sebelumnya," terang Mahendra, di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Dia menjelaskan, sektor yang dimasuki dengan skema public private partnership (PPP) memiliki aturan main tersendiri dari skema investasi biasa.

Pertama, untuk pembangkit listrik dengan skema PPP, asing bisa menguasai 100 persen saham. Sementara itu, dengan skema investasi biasa, hanya 95 persen. "Kedua, transmisi listrik. Investasi biasa, asing bisa menguasai 95 persen, kalau dengan KPS (kerjasama pemerintah swasta) bisa 100 persen," imbuhnya.

Begitu pula dengan sektor ketiga yakni distribusi tenaga listrik. Sementara itu, di sektor pelabuhan, asing bisa menguasai 95 persen saham dengan skema PPP, sementara dengan investasi biasa hanya dibatasi maksimal 49 persen.

"Untuk pengujian kendaraan bermotor, yang tadinya tertutup sekarang bisa 95 persen dengan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan," terang Mahendra.

Adapun sektor lain yang tadinya tertutup, yakni angkutan darat, nantinya asing bisa masuk dengan kepemilikan saham hingga 95 persen. Mahendra menambahkan, beberapa sektor yang tidak ada skema KPS-nya, tak luput dari "pelonggaran".

Pertama, sektor kesehatan dan usaha farmasi, yang tadinya 75 persen, kemudian direvisi menjadi 85 persen. Kedua, pembuatan sarana promosi film. "Khusus untuk ASEAN, yang semua tidak ada kepemilikan asing, sekarang maksimal 51 persen," imbuhnya.

Terakhir, modal ventura, yang sebelumnya asing hanya boleh memiliki 80 persen saham, nantinya bisa memiliki 85 persen. Makin Beragam untuk Asing Dengan direvisinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan, praktis investor asing bakal makin gampang menguasai ragam bisnis di Indonesia.

Berdasarkan hasil pembahasan revisi DNI di Kantor Menko Perekonomian, Selasa (24/12/2013), ada empat sektor usaha yang sebelumnya tertutup sama sekali menjadi terbuka bagi asing.

Pertama, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat. Kedua, pengujian kelayakan kendaraan bermotor atawa KIR. Ketiga, asing boleh memiliki 51 persen saham perusahaan periklanan.

Tapi, ketentuan ini hanya berlaku bagi investor asing berasal dari ASEAN. Keempat, asing juga boleh menguasai 49 persen saham pembangkit listrik berkapasitas kurang dari 10 Megawatt.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com