Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Masih Ada yang Telat Bayar Pungutan

Kompas.com - 05/05/2014, 15:54 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang belum pungutan OJK. Oleh sebab itu, regulator akan mengenakan denda bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Nurhaida menjelaskan, OJK menetapkan pembayaran pungutan tahap awal dilakukan paling lambat tanggal 15 April 2014 lalu. "Kita sedang identifikasi. Pada dasarnya tetap kena denda," kata Nurhaida di Jakarta, Senin (5/5/2014).

Lebih lanjut, Nurhaida mengungkapkan, umumnya perusahaan yang terlambat membayar pungutan OJK karena perusahaan tersebut tercatat masuk dalam sektor industri keuangan lebih dari satu. Sehingga, OJK masih memerlukan kajian lanjutan untuk menentukan pembayaran pungutan.

"Sedang direkap, tidak hanya yang telat tetapi yang belum bayar di capital market cukup banyak. Kita sedang meng-clear up, ada yang tidak mendaftar seperti wali amanat, bank kustodian tidak daftar karena mungkin mereka juga sudah terdaftar sebagai profesi jenis lain yang juga dikenakan pungutan, ada juga dia terdaftar sebagai bank dan juga tercatat di bursa," papar Nurhaida.

Nurhaida pun menjelaskan, terdapat salah satu emiten yang memang mengajukan keberatan untuk dibebaskan dari pungutan. Emiten ini, lanjut dia, dinilai tidak mampu membayar pungutan yang telah ditetapkan tersebut.

"Kami sejauh ini belum ada keputusan final dari OJK apakah akan diberikan keringanan. Yang satu ini sedang dalam proses. Itu dalam mekanisme, nanti dilihat tapi jangan sampai jadi moral hazard," kata Nurhaida.

Penyebab terlambatnya pembayaran pungutan, diakui Nurhaida karena gangguan akses sistem. Ini karena hampir seluruh perusahaan di semua industri keuangan membayar pungutan pada batas akhir waktu pembayaran yang menyebabkan sistem terganggu.

"Yang telat karena pada waktu mengakses tidak bisa masuk ke sistem pembayaran. Kemudian ada yang memang merasa karena kondisi kesulitan keuangan sehingga tidak melakukan pembayaran dulu," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com