Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 14/05/2014, 14:42 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan dalam rupiah dan valuta asing untuk bank umum serta simpanan untuk bank perkreditan rakyat (BPR).

Tingkat bunga simpanan yang berlaku per 15 Mei hingga 14 September 2014 naik sebesar 25 basis poin, sedangkan simpanan tak mengalami kenaikan. Dengan demikian, tingkat penjaminan bunga untuk bank umum dalam rupiah menjadi 7,75 persen dan valas menjadi 1,50 persen. Adapun untuk simpanan bagi BPR dalam rupiah 10,25 persen.

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirdjoatmojo mengatakan, LPS rate memang berbeda dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) alias BI rate. Kartika mengungkapkan, besaran LPS rate memang sedikit lebih tinggi dibandingkan BI rate.

"LPS rate sejak Maret 2011 sampai Maret 2012 memang lebih tinggi dari BI rate. BI rate itu adalah indikator dari regulator moneter, yaitu BI, untuk menjaga inflasi dan kontraksi maupun ekspansi moneter," kata Kartika di Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Adapun LPS rate, lanjut Kartika, merupakan indikator yang menunjukkan proporsi dana masyarakat yang disimpan di perbankan yang menjadi anggota penjaminan LPS.

Kartika mengaku pihaknya merasa perlu menaikkan LPS rate karena kondisi suku bunga yang berlaku di pasar saat ini. "Kenaikan suku bunga pasar saat ini cukup tajam. Sehingga, kami merasa perlu menyesuaikan supaya kami tidak off the market atau lebih rendah dari pasar," ujar dia.

LPS memandang saat ini masih terjadi tren kenaikan tingkat bunga yang cukup tajam di antara perbankan. Berdasarkan pantauan LPS, selama periode Januari hingga April 2014, kenaikan tingkat bunga perbankan telah mencapai 24 basis poin. LPS mengupayakan agar tingkat bunga penjaminan dapat mencakup 90 persen dari jumlah nasabah penyimpan pada seluruh bank.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com