Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Perpu, Penyelenggaraan BPJS Masih Kacau

Kompas.com - 07/06/2014, 11:39 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu enam bulan setelah diresmikan Januari 2014 lalu banyak yang belum maksimal.

Mantan Anggota Pansus BPJS DPR dari Komisi IX, Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, banyaknya masalah pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan karena belum adanya peraturan perundangan-undangan (Perpu) sebagai rincian pelaksanaan UU BPJS.

"Penyelenggaraan Undang-undang Nomer 13 belum sempurna Perpu-nya banyak yang belum dibuat. Seperti pengupahan, dan sebagainya," ujar Ledia Hanifa Amaliah, di Jakarta, Sabtu (7/6/2014).

Penyusunan Perpu, menurut Ledia, sangat dibutuhkan karena penyelenggarakan BPJS masih memiliki kendala. Dengan komitmen DPR dalam perbaikan UU BJS, dia menjamin bahwa DPR akan terbuka terhadap masukan UU BPJS.

Namun, dia pesimistis perbaikan UU BPJS dalam waktu dekat bisa terwujud. Menurutnya, situasi Pemilu saat ini juga mempengaruhi jadwal anggota DPR di Parlemen.

"Saya yakin perpu juga akan lama apa lagi DPR sekarang (sibuk pemilu). Untuk UU sndiri, UU BPJS saja butuh waktu 2 tahun (pembuatannya)," katanya.

DPR menurut Ledia sudah sejak awal melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan BPJS tersebut. Dia bahkan mengatakan, DPR sudah mengingatkan Pemerintah untuk memikirkan jenis obat di program BPJS.

"Sejak awal kontrol sudah dilakukan oleh komisi IX, misalnya kita ingatkan pemerintah tentang obat yang impor, kita tidak memiliki itu," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com