Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkeu Persulit Pegawai Pajak yang Mau Pensiun Dini untuk Jadi Konsultan

Kompas.com - 19/06/2014, 19:08 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Chatib Basri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111 tahun 2014 yang mengatur tentang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berminat menjadi konsultan pajak.

Hal itu dilakukan sebagai regulasi bagi para pegawai DJP yang kebanyakan memilih pensiun dini, dan beralih profesi sebagai konsultan pajak, setelah keluar dari instansi otoritas pajak itu. “Kalau (pensiun dini lalu jadi konsultan) artinya kan anda regulator, lalu anda menjadi penasihat dari pelaku usaha. Kan ada potensi conflict of interest,” katanya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Dalam beleid tersebut pegawai pajak harus memenuhi dua syarat sebelum bisa menjadi konsultan partikelir. Pertama, ada permintaan dari pegawai pajak. Kemudian, harus ada Surat Keputusan (SK) yang menyatakan pegawai tersebut resmi berhenti sebagai PNS.

Chatib menambahkan, ada prasyarat khusus yang sebelumnya tak pernah diatur. PNS DJP yang berencana pensiun dini minimal sudah bekerja 20 tahun. Selain itu, selama bekerja di otoritas pajak, dia tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.

Adapun bekas PNS pajak yang hendak jadi konsultan diwajibkan lulus ujian sertifikasi konsultan pajak, serta mengikuti kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com