Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Pajak Minta Pemda Stop Izin Usaha Tambang

Kompas.com - 03/07/2014, 14:21 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan sementara izin usaha para pengelola tambang.

Izin usaha pengelola tambang diminta dihentikan hingga semua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemegang izin tambang yang ada saat ini diregistrasi ulang. "Selama ini NPWP-nya pada ngarang. Tapi kan kita, Ditjen Pajak enggak bisa melarang, enggak bisa menutup izinnya, yang bisa tutup itu hanya yang memberikan izin, yaitu Pemda," kata Fuad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Menurutnya, NPWP pengusaha tambang harus ditertibkan dan diregistrasi ulang. "Kalau belum teregistrasi, NPWP-nya belum teregistrasi ulang oleh kami, stop dulu izin usahanya supaya tidak bocor semuanya tambang-tambangnya," lanjut Fuad.

Menurut Fuad, ada potensi kehilangan penerimaan negara triliunan rupiah jika pengelolaan pajak terkait pertambangan tidak segera diperbaiki. Dia juga menyebut kemungkinan hasil tambang Indonesia bocor ke luar negeri.

Oleh karena itu, menurut Fuad, Ditjen Pajak perlu melakukan validasi NPWP pengelola izin tambang. Dia juga meminta instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama daerah, untuk lebih ketat dalam menerbitkan izin pengelolaan tambang.

"Karena kan yang kasih izin pihak instansi pemerintah pusat dan daerah, terutama daerah untuk IUP (izin usaha pertambangan), ini kan harus ada kewajiban NPWP-nya dan NPWP-nya harus benar-benar divalidasi Direktorar Jenderal Pajak," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com