Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Century, BI "Keukeuh" Tahun 2008 Ada Krisis

Kompas.com - 18/07/2014, 07:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara keukeuh keputusan Bank Indonesia dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century pada 2008, dikarenakan terjadi krisis. Dia pun menyesalkan keputusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Bagi BI dan KSSK tahun 2008 itu ada krisis, karena memang krisis berasal dari Amerika,” katanya ditemui setelah rapat Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan  (FKSSK), di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (17/7/2014).

Memang, lanjut dia, harus dilihat lagi apakah besarnya krisis pada waktu itu sebesar krisis yang terjadi pada 1998. Hanya saja, kata Mirza, sudah menjadi tugas dari bank sentral dan Kementerian Keuangan untuk mencegah supaya krisis tidak menjadi lebih besar.

“Masak kita mau supaya benar-benar jadi seperti 1998? Kan itu namanya tidak bertanggungjawab,” ucapnya.

Mirza pun secara pribadi menyarankan kepada awak media untuk menanyakan kepada para pakar perbankan apakah pada 2008 betul-betul terjadi krisis. “Yang jelas, di kuartal IV-2008 itu kalau AS itu harus membailout banyak bank besar di sana. Dan AS bahkan harus menurunkan suku bunganya dari 5 persen jadi 0,25 persen,” jelasnya.

Hal tersebut, lanjut Mirza, menunjukan bahwa ada krisis besar yang terjadi di Amerika Serikat. Dan sebagai negara ekonomi besar di dunia, imbasnya akan berpengaruh ke seluruh negara di dunia.

“Paling gampang, lihat saja kurs rupiah di akhir tahun 2008. Itu kan kurs rupiah dari Rp 9.000 per dollar AS ke Rp 13.000 per dollar AS,” tukasnya.

Sebelumnya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi Bank Century. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga menghukum Budi dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Hakim, Afiantara menyatakan, pemberian FPJP kepada Bank Century tidak berdasarkan iktikad baik karena tidak dilakukan dengan analisis mendalam. Bank Century tetap diberikan FPJP padahal tidak memenuhi persyaratan mendapat FPJP.

Pemberian FPJP itu pun, menurutnya, bertujuan untuk menyelamatkan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKK) BI. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan pemberian FPJP juga tidak terkait untuk mencegah krisis global. Kesulitan likuiditas Bank Century dinilai karena adanya masalah di bank tersebut sejak tahun 2005.
baca juga: "Bailout" Century, Sri Mulyani Ternyata Telah Kabari JK?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com