Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Segera Rampungkan "Review" Aturan Industri Keuangan Non-bank

Kompas.com - 04/08/2014, 13:26 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan peninjauan atau review terhadap beberapa aturan terkait pengawasan industri keuangan, khususnya industri keuangan non-bank (IKNB).

OJK menargetkan finalisasi aturan tersebut rampung pada semester II-2014. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyatakan, terdapat setidaknya 30 aturan terkait IKNB yang tengah dilakukan review oleh OJK.

"Semester II tahun ini tampaknya akan penuh dengan penyempurnaan aturan, tidak hanya di bank, tapi juga di IKNB," kata dia di kantornya, Senin (4/8/2014).

Muliaman mengungkapkan, review tersebut dilakukan lantaran ada beberapa masukan dari pelaku industri. Penyempurnaan aturan tersebut bisa saja dilakukan apabila dalam perjalanannya tidak relevan di lapangan. Namun, bila masih relevan, maka aturan akan tetap digunakan.

Salah satu aturan yang akan dilakukan penyempurnaannya oleh OJK adalah definisi usaha asuransi dan perusahaan pembiayaan. Muliaman menyatakan, pihaknya ingin memberikan opsi agar perusahaan pembiayaan menyalurkan pembiayaan ke sektor yang sifatnya produktif.

"Selama ini kan cuma membiayai usaha konsumtif, seperti kredit mobil, kredit motor. Kami juga kasih opsi untuk ke produktif. Jadi memperluas cakupan usaha industri pembiayaan," jelas Muliaman.

Selain itu, dilakukan pula beberapa rencana pendalaman pasar modal. Salah satunya adalah pengembangan surat utang dalam rangka pendalaman pasar. Dalam hal ini, Muliaman mengungkapkan, OJK akan fokus pada infrastruktur sarana yang ada.

"Pengembangan surat utang di pasar modal ini kan dalam rangka market deepening. OJK fokus pada infrastruktur sarana yang ada. Kita yakini pengembangan ini sangat diperlukan, terutama menyikapi Masyarakat Ekonomi ASEAN," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com