Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RNI Luncurkan "Raja Air" dan "Raja Beras"

Kompas.com - 19/08/2014, 15:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) meluncurkan produk air mineral dalam kemasan "Raja Air" dan beras super "Raja Beras".

"Latar belakang perseroan terjun dalam bisnis air minum mineral kemasan karena pertimbangan bisnis dan mengamanatkan pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi dan air dikuasai negara. Untuk itu, BUMN sebagai instrumen negara masuk ke bisnis air," kata Dirut RNI Ismed Hasan Putro di kantornya. Selasa (19/8/2014).

Sumber air untuk Raja Air berada di pegunungan wilayah Padalarang, Jawa Barat, Ungaran, Jawa Tengah, Pandaan, Jawa Timur, dan Singaraja, Bali. Air kemasan tersebut diproduksi dalam bentuk gelas ukuran 330 ml, botol 600 ml dan 1.500 ml serta ukuran galon.

Adapun produk Raja Beras merupakan hasil produksi dari kerjasama petani yang berada di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan. Program ini merupakan amanat pemerintah untuk menuju swasembada pangan nasional.

Manfaat lain dari kegiatan usaha tersebut, kata Ismed, adalah guna meningkatkan produktivitas sawah non-teknis dan menciptakan lapangan kerja lapangan kerja. Selain itu, kegiatan ini juga berguna untuk memberikan multiplier effect untuk meningkatkan perputaran roda ekonomi dan meningkatkan pemasukan pajak daerah.

"Beras hasil produksi saat ini sudah terjual ke beberapa segmen pasar, seperti ke Koperasi BUMN yang ada di Sumatera Selatan dan ke pasar umum maupun langsung ke konsumen. Harga beras dijual dengan kisaran Rp 10.000 per kg," jelas Ismed.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com